Berita

Rapat dengar pendapat komisi III dengan Jaksa Agung/RMOL

Politik

Skandal Jiwasraya, Demokrat Minta Jaksa Agung Segera Panggil Erick Thohir, Sri Mulyani dan OJK

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya masuk dalam daftar pihak yang bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Selain, para tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya seperti Harry Prasetyo yang notabene mantan 'orang istana'.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

"Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan OJK panggil! Bukan komunikasi. Pak Jaksa Agung, panggil Menteri BUMN-nya, panggil Menkeunya panggil OJK-nya," tegas Benny.


Menurut Benny, kejahatan keuangan seperti kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ini merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis. Karena itu, ia menyarankan agar pihak Kejagung tidak hanya "follow the money" atau menelusuri alur uang yang merugikan negara Rp13,7 triliun itu semata.

"Bukan hanya follow the money, tetapi follow the people, follow the man. Kan gitu dia. Money, man juga," kata Benny.

Atas dasar itulah, Benny meyakini bahwa Kementerian-kementerian terkait seperti BUMN, Keuangan, hingga OJK sepatutnya mengetahui skandal Jiwasraya ini.

"Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka (Erick, Sri Mulyani, dan OJK) kejahatan ini. Bahkan mungkin diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini, baik langsung maupun tidak langsung," bebernya.

"Follow the money ikut manusianya. Harry prasetyo pernah di KSP dan menjadi tenaga ahli utama di sana, mustinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana. Kan gitu Pak? Jangan-jangan follow the money follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilihan Umum 2019 lalu. Kan gitu Pak? Ya aku gak tahu itulah," demikian Benny menambahkan.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya