Berita

Tapol Papua/Net

Politik

Walau Sudah Dilarang Pada Sidang Sebelumnya, Tapol Papua Tetap Pakai Koteka

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kuasa Hukum Aktivis Papua Surya Anta Ginting Cs, Mike Himan, memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (20/01).

Dua tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait tetap mengenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya bersikukuh, walau pada sidang sebelumnya hakim sempat keberatan dengan pakaian adat yang dikenakan dua terdakwa dan menolak melanjutkan sidang. Hakim menilai pakaian mereka tidak sesuai dengan persidangan.

Dua tapol itu termasuk dalam enam aktivis Papua yang diamankan terkait dugaan makar dan pemufakatan jahat.


"Iya, para tapol hari ini juga akan memakai koteka," kata Mike, menegaskan.

Selaku kuasa hukum, Mike tidak bisa melarang para tapol ini menggunakan hak dan keinginan mereka.

"Kami kuasa hukum juga gak larang, hak-hak mereka. Kami bebaskan," kata dia.

Dia pun tak mempermasalahkan jika Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara ini yang diketuai oleh Agustinus Setyo Wahyu kembali menolak membacakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan atau Eksekpsi dari kuasa hukum tahanan politik ini.

Mike justru mengungkapkan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PN Jakpus. Mike mendapati PN setempat mengirimkan surat edaran ke pihak kepolisian terkait pengamanan sidang yang akan digelar hari ini.

Dalam surat edaran itu mereka menyebut sidang tapol Papua ini berisiko mengganggu keamanan hingga meminta kepada aparat kepolisian agar ikut mengamankan jalannya sidang.

Mike yakin, selama sidang berlangsung sejak Desember 2019 lalu tak pernah ada keributan atau aksi solidaritas dari para pendukung Tapol ini. Setiap sidang, selalu berlangsung aman dan damai.

"Padahal selama sidang dari pendaftaran hingga sekarang tanggapan eksepsi itu belum pernah aksi solidaritas, yang datang itu enggak pernah aksi, pengadilan aman-aman saja," jelasnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa enam aktivis Papua yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Lokbere melakukan makar dan pemufakatan jahat.

Pada dakwaan pertama, keenam aktivis Papua itu didakwa melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya