Berita

Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Ridwan Kamil: ASN Yang Maju Pilkada Wajib Mundur

RABU, 15 JANUARI 2020 | 03:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan jam kerjanya untuk penjajakan politik.

Kata Emil -sapaan akrabnya-, seluruh ASN yang beniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 diingatkan agar jangan sampai melanggar etika.

“Jangan melanggar etika, seperti menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dalam sisi politik dan jangan penjajakan politik di jam kerja,” ucap Emil, di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Rajiman, Kota Bandung, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (15/1).


Menurutnya, ambisi tersebut merupakan hak politik ASN yang bersangkutan. “Jadi kalau ada sekda atau kepala dinas punya ambisi maju ke pilkada itu haknya, silakan,” ujarnya.

Selain itu, Emil pun mengingatkan saat ASN resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka dirinya wajib mengundurkan diri dengan segala risikonya.

“Jadi, ikuti undang-undangnya. Saya dulu PNS, dosen ITB. Jadi waktu Pilgub saya keluar, mundur. Pada saat pendaftaran, statusnya harus sudah tidak lagi PNS dengan segala risikonya. Saya kira itu saja yang dipenuhi,” tandasnya.

Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya