Berita

Pakar hukum pidana dari UII, Mudzakir/Net

Politik

Pakar Hukum: Di Bawah Rp 1 M, Harusnya Suap Komisioner KPU Ditangani Polisi Atau Jaksa

SABTU, 11 JANUARI 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak berhak menangani perkara jika nilai kerugian negara di bawah Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan harus diserahkan kepada penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Begitu pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat menjadi pembicara diskusi polemik bertajuk "UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).


"Kalau di bawah Rp 1 miliar dia gak punya kewenangan. Kalau dia (KPK) berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp 1 miliar segera dibungkus dan diserahkan ke aparat penegak hukum yang lain," kata Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, pendapatnya itu jika mengacu kepada UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 11 ayat 1 butir b.

"Kewenanganya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar kemudian ditafsirkan menjadi Rp 500 juta atau mungkin Rp 100 juta," kata Mudzakir.

Dia menambahkan, jika sudah demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk mengurangi atau melebihkan jika tidak ingin dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau menurut saya sebagai pengamat hukum pidana mestinya segera dilimpahkan pada aparat penegak hukum lain yang punya kewenangan untuk itu karena KPK dibatasi untuk itu," pungkas Mudzakir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan kasus suap upaya PAW anggota DPR 2019-2024 dari PDIP Sumsel I.

Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada politikus PDIP Harun Masiku untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya