Berita

Aksi demo di Kejagung/Ist

Nusantara

Desak Adili Novel Baswedan, Massa Tiduran Di Depan Kejagung

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Aksi mendesak adili Novel Baswedan kembali berlanjut. Kali ini elemen massa mengatasnamakan Corong Rakyat menggelar aksi tiduran di depan gerbang Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/1).

Mereka melakukan aksi protes dan perlawanan agar Jaksa Agung mempunyai keberanian untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan.

"Kami tidak akan mundur untuk menyuarakan keadilan dan hak-hak rakyat yang telah dirampas serta terdzolimi oleh Novel. Tegakkan keadilan, jangan diskriminasi, aktivis HAM jangan diam saja. Bila perlu kami akan gelar aksi tiduran bermalam depan Kejagung sampai aspirasi kami dipenuhi," ungkap Koordinator aksi, Ahmad.


Ahmad menegaskan, pihaknya mengaku kecewa lantaran kasus yang diduga melibatkan Novel yang kala itu menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Bengkulu belum juga diproses karena sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel.

"Kenapa Novel Baswedan begitu dipuja-puja bak pahlawan di KPK. Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," ujarnya.

Padahal sebelumnya, jelasnya, polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P2, baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan. Anehnya setelah ditarik, tambahnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Menurutnya, surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

Pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

"Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel kepada PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan. Tapi kenapa kasus Novel sampai saat ini tak jelas ujung penyelesaiannya," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya