Berita

Aksi demo di Kejagung/Ist

Nusantara

Desak Adili Novel Baswedan, Massa Tiduran Di Depan Kejagung

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Aksi mendesak adili Novel Baswedan kembali berlanjut. Kali ini elemen massa mengatasnamakan Corong Rakyat menggelar aksi tiduran di depan gerbang Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/1).

Mereka melakukan aksi protes dan perlawanan agar Jaksa Agung mempunyai keberanian untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan.

"Kami tidak akan mundur untuk menyuarakan keadilan dan hak-hak rakyat yang telah dirampas serta terdzolimi oleh Novel. Tegakkan keadilan, jangan diskriminasi, aktivis HAM jangan diam saja. Bila perlu kami akan gelar aksi tiduran bermalam depan Kejagung sampai aspirasi kami dipenuhi," ungkap Koordinator aksi, Ahmad.


Ahmad menegaskan, pihaknya mengaku kecewa lantaran kasus yang diduga melibatkan Novel yang kala itu menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Bengkulu belum juga diproses karena sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel.

"Kenapa Novel Baswedan begitu dipuja-puja bak pahlawan di KPK. Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," ujarnya.

Padahal sebelumnya, jelasnya, polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P2, baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan. Anehnya setelah ditarik, tambahnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Menurutnya, surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

Pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

"Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel kepada PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan. Tapi kenapa kasus Novel sampai saat ini tak jelas ujung penyelesaiannya," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya