Berita

Kapal coast guard China/Net

Politik

Analis Stratejik: Tidak Ada Permisif Bagi Kapal Asing Yang Melanggar Wilayah Perairan Natuna

SENIN, 06 JANUARI 2020 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masuknya kapal nelayan asing ke perairan Indonesia sebetulnya bukanlah hal baru dan sudah cukup sering ditemukan.

Begitu dikatakan analis hubungan internasional dan studi stratejik The Westphalian Institute, Rakhmat Abril Kholis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/1).

"Pemerintah Indonesia sebenarnya telah cukup sering menghadapi kapal asing yang melakukan illegal fishing khususnya di wilayah perbatasan," ujarnya.


Rakhmat menyebutkan bahwa bermacam cara protes pun sudah dilakukan. Mulai mengirim nota protes diplomatik hingga penenggelaman kapal setelah diadili sesuai hukum Indonesia.

Belakangan, ramai kasus masuknya kapal nelayan dengan pengawalan kapal coast guard China yang memasuki wilayah perairan dan melanggar batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna.

Pada kasus tersebut, kata dia, seharusnya Indonesia harus bisa tegas. Pasalnya, banyak landasan hukum yang bisa dipakai Indonesia dalam menyikapi aksi arogan China yang menyebut Natuna Utara sebai wilayahnya.

"Pada kasus Natuna ini, Indonesia pada posisi yang kuat dengan basis Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) dimana Indonesia dan China keduanya ikut serta meratifikasi juga Pengadilan Internasional dalam kasus PCA No. 2013-19 yang telah menolak klaim sepihak China," jelasnya.

Bukan sekedar ramai dan kencang kepada China. Sambungnya, pemerintah Indonesia dengan beragam argumen dan landasan hukum harus tegas pada pelanggaran batas hak berdaulat yang dilanggar negara lain.

"Seharusnya tidak ada permisif bagi kapal asing dari negara manapun yang melanggar wilayah perairan Natuna untuk ditindak secara tegas oleh pemerintah Indonesia," tukasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya