Berita

Sri Mulyani dan Joko Widodo/Net

Politik

Gara-gara Sri Mulyani Tidak Jalankan UU, Jokowi Bisa Diimpeach

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 18:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus yang membelit perusahaan PT Asuransi Jiwasraya tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah. Pasalnya kasus ini bisa menjadi jalan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya.

Begitu urai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi gagal bayar Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Menurutnya, kasus ini telah menjadikan peserta polis Jiwasraya sebagai korban.

“Jiwasraya bisa jadi jalan untuk melakukan impeach terhadap Presiden Jokowi akibat kelalaian dan tidak menjalankan perintah UU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).


Arief lalu mengurai maksud dari pernyataannya itu. Menurutnya, impeachment bisa dilakukan karena ulah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan segenap jajaran terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Pasalnya, mereka tidak peduli dengan perintah UU.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN itu menyebut bahwa UU 40/2014 tentang Perasuransian telah memberi amanat penjaminan bagi pemegang polis asuransi.

Pasal 53 ayat 1 menyebut bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Ayat 2 menguraikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU.

Sementara berdasarkan ayat 4, UU yang dimaksud harus dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU diundangkan.

“Program penjaminan polis harus dibuatkan UU khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Batas waktu yang diberikan habis pada Oktober 2017,” tegasnya.

UU khusus dimaksudkan agar program penjaminan polis dapat menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis dan tertanggung. Termasuk peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

“Karena secara hukum kerugian peserta polis Jiwasraya menjadi tanggungan pemerintah akibat kelalaian Kementerian Keuangan dan kementrian lainnya yang terkait industri asuransi,” demikian penjelasan Arief Poyuono.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya