Berita

Sri Mulyani dan Joko Widodo/Net

Politik

Gara-gara Sri Mulyani Tidak Jalankan UU, Jokowi Bisa Diimpeach

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 18:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus yang membelit perusahaan PT Asuransi Jiwasraya tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah. Pasalnya kasus ini bisa menjadi jalan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya.

Begitu urai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi gagal bayar Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Menurutnya, kasus ini telah menjadikan peserta polis Jiwasraya sebagai korban.

“Jiwasraya bisa jadi jalan untuk melakukan impeach terhadap Presiden Jokowi akibat kelalaian dan tidak menjalankan perintah UU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).


Arief lalu mengurai maksud dari pernyataannya itu. Menurutnya, impeachment bisa dilakukan karena ulah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan segenap jajaran terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Pasalnya, mereka tidak peduli dengan perintah UU.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN itu menyebut bahwa UU 40/2014 tentang Perasuransian telah memberi amanat penjaminan bagi pemegang polis asuransi.

Pasal 53 ayat 1 menyebut bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Ayat 2 menguraikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU.

Sementara berdasarkan ayat 4, UU yang dimaksud harus dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU diundangkan.

“Program penjaminan polis harus dibuatkan UU khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Batas waktu yang diberikan habis pada Oktober 2017,” tegasnya.

UU khusus dimaksudkan agar program penjaminan polis dapat menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis dan tertanggung. Termasuk peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

“Karena secara hukum kerugian peserta polis Jiwasraya menjadi tanggungan pemerintah akibat kelalaian Kementerian Keuangan dan kementrian lainnya yang terkait industri asuransi,” demikian penjelasan Arief Poyuono.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya