Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Novel Keberatan Pasal Pengeroyokan Untuk Tersangka, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah pihak menyayangkan termasuk korban Novel Baswedan keberatan jika kedua pelaku penyiram air keras terhadap dirinya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Manjawab hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik dalam melakukan penyidikan tidak bisa diintervensi.

"Penyidik tidak bisa diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja," tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).


Kedua pelaku yakni Brigadir RM dan Brigadir RB usai ditangkap pada Kamis malam (26/12), langsung ditetapkan sebagai tersangka penyiram air keras terhadap Novel, dengan sangkaan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sebagai korban, Novel menyangsikan pasal tersebut. Menurutnya, apabila RM dan RB dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan, khawatir bakal lolos dari jerat hukum.

Alasanya, pada Pasal 170 disebutkan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang.

Namun, nyatanya Novel hanya disiram air keras oleh satu orang saja. Sementara, satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.

"Silahkan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," tutup Argo menanggapi pernyataan Novel tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya