Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Coast Guard China Masuki Natuna, Guru Besar UI: Indonesia Harus Hadir Secara Fisik

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 13:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kehadiran kapal-kapal ikan asing, termasuk kapal Coast Guard China, di perairan Natuna menjadi tamparan bagi Indonesia. Membuktikan bahwa wilayah kedaulatan Indonesia masih mudah dimasuki pihak asing.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sudah memprotes kehadiran Coast Guard China dengan mengirim nota diplomatik hingga pemanggilan Duta Besar. Namun hal tersebut belum cukup untuk "mengusir" pihak asing, khususnya China, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, apa yang telah dilakukan oleh Kemlu sudah tepat. Namun, jumlah nota protes diplomatik yang dilayangkan, tidak akan berpengaruh pada aktivitas para nelayan dan Coast Guard China di ZEE Indonesia.


"Ini karena China menganggap ZEE Natuna tidak ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan Cina," ujar Hikmahanto dalam keterangannya pada Selasa (31/12).

Dengan persepsi tersebut, maka pemerintah China akan melindungi nelayan-nelayannya untuk melakukan penangkapan ikan, meski itu berada di ZEE Indonesia sekalipun. Bahkan Coast Guard China juga akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di kawasan tersebut.

"Oleh karenanya, yang dibutuhkan tidak sekadar protes diplomatik oleh pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia. Mulai dari KKP, TNI AL, dan Bakamla," lanjutnya.

Bukan hanya pemerintah, para nelayan Indonesia juga harus didorong untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. Indonesia juga harus hadir dengan memberikan pengawalan dari pihak terkait. Tujuannya adalah untuk melindungi kapal-kapal nelayan Indonesia yang kerap dihalau atau diusir oleh Coast Guard China.

"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik, tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effective control)," tegas Profesor Hikmahanto.

Hikmahanto mengingatkan pemerintah untuk melihat sejarah klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Karena Malaysia memiliki kehadiran fisik di wilayah tersebut, maka Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam klaim ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya