Berita

Puteri Komaruddin/Net

Politik

Puteri Komaruddin Edukasi Bahaya Bank Emok Disela Reses

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komaruddin berikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya praktek "bank emok" sebagai praktek perbankan ilegal di wilayah Jawa Barat.

Bank emok sendiri berasa dari bahasa Sunda yang artinya duduk lesehan. Praktik ini sejenis rentenir yang memberikan pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga pada umumnya dengan bunga yang mencekik.

Edukasi itu diberikan Puteri disela kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VII yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.


"Perlu dibedakan kalau bank emok ini ilegal yang diberikan oleh koperasi berkedok bank dengan bunga 20-30 persen," ujar Puteri kepada wartawan, Selasa (31/12).

Politisi muda Partai Golkar ini menyarankan jika memang ada kebutuhan uang pinjaman. Masyarakat bisa langsung meminjam di bank milik pemerintah atau bank perkreditan rakyat (BPR).

"Carilah pinjaman yang diberikan oleh Bank Umum atau BPR seperti PNM, BTPN Syariah, MBK dengan bunga yang memang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan suku bunga yang berlaku di pasar 2-3 persen per bulan," jelasnya.

Solusi konretnya, kata Puteri, selain dengan sekadar sosialisasi pada masyarakat. Aparatur desa juga perlu terlibat aktif dalam melarang praktek "bank emok".

“Bank emok ini bisa diselesaikan kalau masyarakat sudah melek keuangan. Kita juga perlu inisiasi untuk melibatkan kepala desa setempat agar melarang praktik bank emok masuk ke wilayahnya," tukasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya