Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

China Akhiri Sistem Hukuman "Kerja Paksa" Bagi PSK

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 08:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

RMOL. China mengakhiri sistem hukuman "kerja paksa" untuk pelacuran. Sistem hukum itu semula memungkinkan polisi untuk menahan pekerja seks komersial (PSK) dan klien mereka selama dua tahun di tempat yang disebut sebagai pusat pendidikan.

Di dalam pusat pendidikan itu, alih-alih mempelajari keterampilan baru, mereka yang ditahan justru diduga dipaksa bekerja membuat mainan dan barang-barang rumah tangga.

Sistem semacam itu resmi berakhir hari ini (Minggu, 29/12). Mereka yang masih berada di tahanan akan dibebaskan.


Meski begitu, bukan berarti prostitusi adalah hal yang legal di China. Prostitusi tetap ilegal di negeri tirai bambu tersebut. Mereka yang melanggar akan dihukum hingga maksimal 15 hari di tahanan dan denda hingga 5.000 yuan.

Media pemerintah China, Xinhua, mengklaim bahwa sistem semacam itu telah membantu menjaga atmosfer sosial yang baik dan ketertiban umum sejak diperkenalkan lebih dari 20 tahun yang lalu. Namun kemudian seiring berjalannya waktu, sistem hukum itu menjadi kurang tepat.

Sebuah studi oleh NGO Asia Catalyst pada 2013 lalu saja pernah mempertanyakan apakah skema hukuman seperti ini efektif. Studi itu mencakup wawancara dengan 30 pekerja seks perempuan dari dua kota di China.

Mereka yang diwawancara mengatakan bahwa mereka melakukan kerja kasar selama berada di tahanan.

"Semua pekerja seks yang kami wawancarai kembali ke perdagangan seks segera setelah dibebaskan," tambah laporan tersebut.

Laporan lain yang juga dirilis tahun 2013 oleh Human Rights Watch menemukan bahwa banyak pekerja seks dipukuli oleh polisi dalam upaya untuk memaksa pengakuan. Laporan itu dibuat setelah melakukan wawancara dengan 140 pekerja seks, klien, polisi dan spesialis.

Seorang pekerja seks mengaku telah ditipu untuk menandatangani pengakuan.

"Polisi mengatakan kepada saya bahwa itu baik-baik saja, yang perlu saya lakukan hanyalah menandatangani nama saya dan mereka akan membebaskan saya setelah empat atau lima hari," katanya.

"Sebaliknya, saya dikurung di Pusat Penahanan dan Pendidikan selama enam bulan," tambahnya.

Direktur Asia Catalyst Shen Tingting menilai, langkah untuk menghapuskan pusat-pusat penahanan kerja paksa adalah positif. Namun dia juga menekankan bahwa perlindungan hak-hak pekerja seks juga harus dilakukan.

"Hukum dan kebijakan China fokus pada pelarangan dan menindak pekerja seks, daripada menyediakan kerangka kerja untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja seks sebagai sebuah profesi," katanya, seperti dimuat BBC.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya