Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

China Akhiri Sistem Hukuman "Kerja Paksa" Bagi PSK

MINGGU, 29 DESEMBER 2019 | 08:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

RMOL. China mengakhiri sistem hukuman "kerja paksa" untuk pelacuran. Sistem hukum itu semula memungkinkan polisi untuk menahan pekerja seks komersial (PSK) dan klien mereka selama dua tahun di tempat yang disebut sebagai pusat pendidikan.

Di dalam pusat pendidikan itu, alih-alih mempelajari keterampilan baru, mereka yang ditahan justru diduga dipaksa bekerja membuat mainan dan barang-barang rumah tangga.

Sistem semacam itu resmi berakhir hari ini (Minggu, 29/12). Mereka yang masih berada di tahanan akan dibebaskan.


Meski begitu, bukan berarti prostitusi adalah hal yang legal di China. Prostitusi tetap ilegal di negeri tirai bambu tersebut. Mereka yang melanggar akan dihukum hingga maksimal 15 hari di tahanan dan denda hingga 5.000 yuan.

Media pemerintah China, Xinhua, mengklaim bahwa sistem semacam itu telah membantu menjaga atmosfer sosial yang baik dan ketertiban umum sejak diperkenalkan lebih dari 20 tahun yang lalu. Namun kemudian seiring berjalannya waktu, sistem hukum itu menjadi kurang tepat.

Sebuah studi oleh NGO Asia Catalyst pada 2013 lalu saja pernah mempertanyakan apakah skema hukuman seperti ini efektif. Studi itu mencakup wawancara dengan 30 pekerja seks perempuan dari dua kota di China.

Mereka yang diwawancara mengatakan bahwa mereka melakukan kerja kasar selama berada di tahanan.

"Semua pekerja seks yang kami wawancarai kembali ke perdagangan seks segera setelah dibebaskan," tambah laporan tersebut.

Laporan lain yang juga dirilis tahun 2013 oleh Human Rights Watch menemukan bahwa banyak pekerja seks dipukuli oleh polisi dalam upaya untuk memaksa pengakuan. Laporan itu dibuat setelah melakukan wawancara dengan 140 pekerja seks, klien, polisi dan spesialis.

Seorang pekerja seks mengaku telah ditipu untuk menandatangani pengakuan.

"Polisi mengatakan kepada saya bahwa itu baik-baik saja, yang perlu saya lakukan hanyalah menandatangani nama saya dan mereka akan membebaskan saya setelah empat atau lima hari," katanya.

"Sebaliknya, saya dikurung di Pusat Penahanan dan Pendidikan selama enam bulan," tambahnya.

Direktur Asia Catalyst Shen Tingting menilai, langkah untuk menghapuskan pusat-pusat penahanan kerja paksa adalah positif. Namun dia juga menekankan bahwa perlindungan hak-hak pekerja seks juga harus dilakukan.

"Hukum dan kebijakan China fokus pada pelarangan dan menindak pekerja seks, daripada menyediakan kerangka kerja untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja seks sebagai sebuah profesi," katanya, seperti dimuat BBC.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya