Berita

Kisruh Jiwasraya/Net

Bisnis

Cekal Pihak Terduga Kasus Jiwasraya, Jadikan Buron Internasional

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 12:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada kasus Jiwasraya mestinya tidak saja dilakukan kepada internal Jiwasraya tetapi juga kepada unsur swasta yaitu pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

"Meskipun diduga telah kabur ke luar negeri, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya. Yaitu menjadikan buron internasional (red notice Interpol). Jika tidak dicekal, akan sulit untuk dimasukkan buron internasional," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (27/12).

Menurut Boyamin, selama ini yang dirumorkan kabur ialah orang internal Jiwasraya. Padahal, yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan berduit dan sering bepergian ke luar negeri.


Sebagai informasi,  pihak swasta yang dicekal, Heru Hidayat, dikenal dekat dengan penguasa.  Sementara Beny Tjokro adalah pemain saham sejak 1997.

Pada 1997, Beny pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) denda Rp 1 miliar, kemudian pada tahun 2019 diberi sanksi denda Rp 5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pencekalan ini adalah amanat Undang-Undang Imigrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pencekalan diperbolehkan pada tahap penyidikan meskipun status orangnya masih menjadi saksi atau belum menjadi tersangka," kata Boyamin menegaskan.

Pencekalan dilakukan, karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.
Kendati ia enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan nama-namanya termasuk 10 nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya