Berita

Poster Perdana Menteri Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Pertahankan Posisi Ketua Partai, Benjamin Netanyahu Kembali Maju Pada Pilpres Maret

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sinar harapan masih menyinari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Setelah diserang dengan berbagai dakwaan korupsi, Netanyahu masih bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua Partai Likud.

Dimuat AP, Kamis (26/12), dengan 72 persen atau 41.792 suara, Netanyahu menang telak dari rivalnya, Gideon Saar yang hanya mendapat 28 persen atau 15.885 suara.

"Kemenangan besar. Terima kasih kepada anggota Likud atas kepercayaan, dukungan, dan cinta. Jika Tuhan mengizinkan, aku akan memimpin Likud dalam kemenangan besar dalam pemilihan mendatang," cuit Netanyahu dalam akun Twitter resminya, @netanyahu, Jumat (27/12).


Pernyataan Netanyahu tersebut merujuk pada pemilihan presiden (Pilpres) ulang pada Maret mendatang atau pilpres ketiga Israel dalam waktu kurang dari setahun terakhir. Kegagalan mendapatkan suara mayoritas dan tidak terciptanya pemerintahan gabungan membuat Israel mengadakan pilpres ulang. Pertama pada April, kedua pada September, dan Maret mendatang.

Dalam pilpres September lalu, partai oposisi Biru dan Putih memenangkan suara. Namun tidak cukup untuk mendapatkan kursi yang cukup di parlemen untuk membentuk pemerintahan. Pada saat itu, pilihan yang tersisa adalah membuat pemerintahan gabungan dengan Partai Likud.

Sayangnya, pada November atau diakhir-akhir keputusan, Netanyahu didakwa atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan menerima suap. Alhasil, Benny Gantz yang dinaungi Biru dan Putih enggan untuk membentuk pemerintahan gabungan.

Dari jajak pendapat para ahli, pilpres Maret mendatang pun tampaknya tidak akan memberikan perubahan. Justru, ketidakpastian hanya akan membuat Israel dipimpin oleh pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Netanyahu yang berusaha untuk mencari kekebalan hukum atas dakwaan yang menimpa dirinya.

Dalam hukum Israel, terutama sejak Netanyahu menjabat sebagai PM pada akhir 1990-an, pejabat publik yang didakwa melakukan kejahatan harus lah mengundurkan diri. Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi PM itu sendiri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya