Berita

Poster Perdana Menteri Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Pertahankan Posisi Ketua Partai, Benjamin Netanyahu Kembali Maju Pada Pilpres Maret

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 10:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sinar harapan masih menyinari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Setelah diserang dengan berbagai dakwaan korupsi, Netanyahu masih bisa mempertahankan posisinya sebagai Ketua Partai Likud.

Dimuat AP, Kamis (26/12), dengan 72 persen atau 41.792 suara, Netanyahu menang telak dari rivalnya, Gideon Saar yang hanya mendapat 28 persen atau 15.885 suara.

"Kemenangan besar. Terima kasih kepada anggota Likud atas kepercayaan, dukungan, dan cinta. Jika Tuhan mengizinkan, aku akan memimpin Likud dalam kemenangan besar dalam pemilihan mendatang," cuit Netanyahu dalam akun Twitter resminya, @netanyahu, Jumat (27/12).


Pernyataan Netanyahu tersebut merujuk pada pemilihan presiden (Pilpres) ulang pada Maret mendatang atau pilpres ketiga Israel dalam waktu kurang dari setahun terakhir. Kegagalan mendapatkan suara mayoritas dan tidak terciptanya pemerintahan gabungan membuat Israel mengadakan pilpres ulang. Pertama pada April, kedua pada September, dan Maret mendatang.

Dalam pilpres September lalu, partai oposisi Biru dan Putih memenangkan suara. Namun tidak cukup untuk mendapatkan kursi yang cukup di parlemen untuk membentuk pemerintahan. Pada saat itu, pilihan yang tersisa adalah membuat pemerintahan gabungan dengan Partai Likud.

Sayangnya, pada November atau diakhir-akhir keputusan, Netanyahu didakwa atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan menerima suap. Alhasil, Benny Gantz yang dinaungi Biru dan Putih enggan untuk membentuk pemerintahan gabungan.

Dari jajak pendapat para ahli, pilpres Maret mendatang pun tampaknya tidak akan memberikan perubahan. Justru, ketidakpastian hanya akan membuat Israel dipimpin oleh pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Netanyahu yang berusaha untuk mencari kekebalan hukum atas dakwaan yang menimpa dirinya.

Dalam hukum Israel, terutama sejak Netanyahu menjabat sebagai PM pada akhir 1990-an, pejabat publik yang didakwa melakukan kejahatan harus lah mengundurkan diri. Namun, hukum tersebut tidak berlaku bagi PM itu sendiri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya