Berita

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini/Net

Politik

Kemenkeu Berkelit Soal Janji Kredit Murah, PBNU: Jauh Dari Upaya Melayani Umat

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 18:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Sirodj yang menyatakan Kemenkeu belum menepati janjinya soal gelontoran dana Rp 1,5 triliun untuk kredit murah.

Dalam hal ini Jurubicara Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 211 miliar untuk lima koperasi yang berafiliasi dan diusulkan oleh NU.

Dikatakan program penyaluran kredit murah ini bernama Ultra Mikro (UMi) dan bekerja sama dengan koperasi yang berbasis ormas Islam. NU pun menjadi salah satu Ormas yang bekerja sama dengan pemerintah.


"Jadi apa yang disampaikan Ketua Umum PBNU Said bahwa sampai hari ini kredit usaha yang dijanjikan belum ada sepeser pun yang terlaksana adalah sama sekali tidak benar," ucap Nufransa Rabu (25/12).

Merespons pernyataan Kemenkeu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Helmy Faishal Zaini menyampaikan keterangannya.

"Pelaksanaan MoU  terkait UMi ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang dijelaskan oleh LPNU (Lembaga Perekonomian NU). Mengingat kami tidak  melihat adanya model pembiayaan sebagaimana yang diharapkan kesepakatan diawal," ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (26/12).

"Yakni salah satunya pricing pembiayaan bagi pelaku ekonomi  mikro sebesar 2 persen sampai di tangan end user. Yang terjadi adalah pricing yang terlalu tinggi sebesar 8 persen, bahkan lebih tinggi dari KUR yang berkisar 6 persen," sambungnya.

Dengan pembiayaan yang tinggi tersebut, PBNU menganggap tidak layak untuk membantu masyarakat kecil yang butuh afirmasi pricing untuk menjalankan usaha mikro, yakni pada kisaran 2 persen di tingkat penerima kredit. PBNU melihat jika kredit murah yang diinginkan Kemenkeu tidak akan benar-benar dapat membantu pelaku mikro ekonomi.

Selain itu PBNU juga telah mengirim surat rekomendasi tertanggal 22 Mei 2017 sebagai tindak lanjut MOU untuk menjawab permintaan data teknis koperasi atau BMT yang akan ikut dalam program.

Namun mengingat rate yang terlalu tinggi, program ini tidak dapat diteruskan. Terlebih pemerintah menunjuk 3 lembaga sebagai penyalur, yakni Bahana Artha Ventura, PNM & Pegadaian.

"Tentu harapan untuk mendapatkan semurah-murahnya kredit mikro menjadi semakin jauh," tegasnya.

Helmi juga menegaskan, terkait kerja sama Kemenkeu dengan beberapa pesantren diebut sebagai pilot project adalah bukan bagian dari kerja sama yang diharapkan PBNU.

Sebagai kepanjangan PBNU, Helmi menyebutkan bahwa LPNU yang ditunjuk melakukan pendampingan program tidak lagi diajak untuk terlibat aktif.

Dengan demikian tim yang telah dibentuk oleh LPNU pun tidak dapat melakukan monitoring & evaluasi (monev). PBNU juga memastikan bahwa upaya peningkatan kapasitas (capacity building) yang sejak awal sesungguhnya sudah dirancang guna menumbuhkan dan menggairahkan para pelaku ekonomi mikro juga tidak berjalan.

"Harapan untuk terwujudnya kredit semurah-murahnya adalah impian besar bagi PBNU. Hal ini merupakan upaya untuk mengawal dan memberi pelayanan kepada umat terutama dalam program pemberdayaan ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua PBNU Dalam video yang yang diunggah Ketua PBNU yang juga staf khusus Wapres Maruf Amin, Robikin Emhas, Kiai Said mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima sepeser pun dari nilai yang dijanjikan Sri Mulyani.

Sampai hari ini satu peser pun belum terlaksana. Ini biar tahu semua seperti apa pemerintah kita ini. Biar tahu semua,” ucap Kiai Said, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (26/12).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya