Berita

Bisnis

RUPST 2019 Electronic City Gagal Dua Kali

RABU, 25 DESEMBER 2019 | 13:06 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Perusahaan ritel produk-produk elektronik modern, Electronic City, sedang dilanda masalah internal. Di tahun 2019 ini upaya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) gagal dilaksanakan.

Di halaman website resmi PT Electronic City Tbk. (PT ECI), undangan RUPST 2019 telah diunggah beberapa kali. Pertama, pada bulan Mei lalu disebutkan RUPST 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2019. Namun RUPST gagal menghasilkan keputusan karena pemegang saham yang hadir  tidak kuorum.

Sempat diumumkan rencana melanjutkan RUPST 2019 pada tanggal 11 Juli 2019. Namun sebelum hari-H, pengumuman berikutnya mengatakan, RUPST 2019 ditunda sampai waktu yang akan ditentutakan kemudian.


Pada tanggal 14 November, kembali disampaikan pengumuman RUPST 2019 yang akan diselengagrakan pada 20 Desember 2019. Pengumuman ini pun diperkuat dengan pemberitahuan pada 28 November tentang rencana RUPST 2019 pada 20 Desember 2019.

Dalam undangan disebutkan, RUPST 2019 akan membahas laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018 serta laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens).

Juga, akan ditetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018, Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019, penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019, dan perubahan susunan pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   
Namun faktanya, RUPST yang direncanakan pada tanggal 20 Desember 2019 itu pun urung dilakukan.

Redaksi memperoleh informasi dari kalangan  internal PT. ECI Tbk yang mengatakan, ketidakhadiran pemegang saham pada dua RUPST itu didorong oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam Manajemen PT. ECI Tbk.

Diduga telah terjadi rekayasa pembukuan dari deposito milik PT. ECI Tbk yang merupakan sisa dana Initial Public Offering (IPO) yang dijaminkan kepada pihak ketiga, namun tidak diungkapkan dalam laporan keuangan.

Ini menjadi sebuah pelanggaran karena  PT ECI Tbk sebagai perusahaan terbuka seharusnya menjalankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran dalam setiap aspek operasionalnya.

RUPST tanggal 20 Desember 2019 gagal dilakukan karena pemegang saham disebutkan tidak melihat itikad dan upaya dari manajemen PT ECI Tbk untuk melakukan perbaikan dalam laporan keuangan.

Electronic City diakui masyarakat sebagai salah satu pelopor perusahaan ritel produk elektronik modern di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 2001, flagship store berada di  Sudirman Central Business District (SCBD). Perusahaan ini membuka toko pertama di Denpasar di tahun 2004 dan di Sumatera yang terletak di Medan, Sumatera Utara di tahun 2007.

Electronic City resmi menjadi perusahaan terbuka pada tanggal 3 Juli 2013 dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (kode saham ECII). Menurut informasi, pengusaha Tomy Winata dan keluarga Pribadi juga memiliki saham di perusahaan ini.

Sampai September 2018, Electronic City telah mengoperasikan 53 toko yang tersebar di beberapa kota besar di pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya