Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Diduga Lebih Besar Dari Century, Penegak Hukum Harus Kolaborasi Usut Kasus Jiwasraya

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus mega korupsi yang diduga melibatkan petinggi perusahaan asuransi pelat merah, PT Jiwasraya mulai terkuak. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kerugian negara hingga bulan Agustus 2019 senilai total Rp 13,7 triliun.

Diperkirakan kasus dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya dua kali lebih besar dari kasus bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 7,4 triliun.

Analis hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim menyebutkan, kasus Jiwasraya merupakan kasus luar biasa di sektor asuransi. Bahkan, kata Hifdzil jika benar mega korupsi ini terjadi adalah yang terbesar di republik Indonesia.


Menurut Hifdzil, melihat luasnya sorotan publik dan besarnya potensi kerugian negaranya, aparat penegak hukum sangat mendesak untuk berkolaborasi mengungkap kasus dugaan rasuah itu.

"Melihat besarnya kasus ini, jika dimungkinkan ada kolaborasi antar penegak hukum untuk memeriksanya, sepertinya akan sangat baik. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kerjasama penegakan hukum harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada gesekan," kata Hifdzil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Hifdzil menjelaskan, saat ini pemerintahan Joko Widodo sedang berupaya meningkatkan ekonomi negara, sehingga mengusut tuntas kasus Jiwasraya merupakan hal mendesak.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini khawatir, jika tidak segera diusut tuntas, maka akan menganggu sistem ekonomi negara yang disebabkan  minusnya keuangan PT Jiwasraya.
 
"Memeriksa kasus jiwasraya menjadi hal mendesak yang harus dibuatkan kebijakannya. Jangan didiamkan. Sebab nanti akan mengganggu sistem ekonomi karena minusnya keuangan Jiwasraya," pungkas Hifdzil.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya