Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Diduga Lebih Besar Dari Century, Penegak Hukum Harus Kolaborasi Usut Kasus Jiwasraya

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus mega korupsi yang diduga melibatkan petinggi perusahaan asuransi pelat merah, PT Jiwasraya mulai terkuak. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kerugian negara hingga bulan Agustus 2019 senilai total Rp 13,7 triliun.

Diperkirakan kasus dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya dua kali lebih besar dari kasus bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 7,4 triliun.

Analis hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim menyebutkan, kasus Jiwasraya merupakan kasus luar biasa di sektor asuransi. Bahkan, kata Hifdzil jika benar mega korupsi ini terjadi adalah yang terbesar di republik Indonesia.


Menurut Hifdzil, melihat luasnya sorotan publik dan besarnya potensi kerugian negaranya, aparat penegak hukum sangat mendesak untuk berkolaborasi mengungkap kasus dugaan rasuah itu.

"Melihat besarnya kasus ini, jika dimungkinkan ada kolaborasi antar penegak hukum untuk memeriksanya, sepertinya akan sangat baik. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kerjasama penegakan hukum harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada gesekan," kata Hifdzil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Hifdzil menjelaskan, saat ini pemerintahan Joko Widodo sedang berupaya meningkatkan ekonomi negara, sehingga mengusut tuntas kasus Jiwasraya merupakan hal mendesak.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini khawatir, jika tidak segera diusut tuntas, maka akan menganggu sistem ekonomi negara yang disebabkan  minusnya keuangan PT Jiwasraya.
 
"Memeriksa kasus jiwasraya menjadi hal mendesak yang harus dibuatkan kebijakannya. Jangan didiamkan. Sebab nanti akan mengganggu sistem ekonomi karena minusnya keuangan Jiwasraya," pungkas Hifdzil.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya