Berita

Ilustrasi korupsi/Net

Hukum

Pengadilan Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Dan Jaksa Sama-sama Banding

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak memuaskan terdakwa maupun jaksa penuntut. Kedua belah pihak pun sama-sama mengajukan banding dengan alasan yang berbeda.

Eks Bupati Kabupaten Simeulue, Darmili divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam sidang putusan di Banda Aceh, Jumat (20/12).

Darmili terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 595 juta dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002-2012, saat dia aktif sebagai Bupati Simeulue.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusanya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 595 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang dan atau terdakwa dipidana satu tahun penjara.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur PDKS, Yazid dan Ali Uhar dan diterima dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah, serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina. Sementara, penerimaan lain tidak dapat dibuktikan dipengadilan," ucap Juandra saat membacakan putusan dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yaitu 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Itu sebabnya, jaksa Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan.

Sementara itu, Darmili melalui kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi juga menyatakan banding. Menurut Junaidi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tak berdasar, janggal, dan dipaksakan.

Selain itu, penetapan tersangka korupsi juga tanpa dilakukan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negara

"Jadi kalau saya bilang ini korupsi ecek-ecek atau kaleng-kaleng. Itu pun kalau kita perdalam lagi, Rp 595 juta itu tidak dapat dibuktikan, hanya pengakuan sepihak," ungkap Junaidi pada wartawan di Banda Aceh, Senin (23/12).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya