Berita

Ilustrasi korupsi/Net

Hukum

Pengadilan Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Dan Jaksa Sama-sama Banding

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tak memuaskan terdakwa maupun jaksa penuntut. Kedua belah pihak pun sama-sama mengajukan banding dengan alasan yang berbeda.

Eks Bupati Kabupaten Simeulue, Darmili divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam sidang putusan di Banda Aceh, Jumat (20/12).

Darmili terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 595 juta dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002-2012, saat dia aktif sebagai Bupati Simeulue.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra SH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusanya, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 595 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang dan atau terdakwa dipidana satu tahun penjara.

"Uang tersebut diterima terdakwa dari Direktur PDKS, Yazid dan Ali Uhar dan diterima dalam bentuk penimbunan tanah, pembelian tanah, serta dikirim ke rekening bank terdakwa serta rekening atas nama Abussalam dan Cut Madina. Sementara, penerimaan lain tidak dapat dibuktikan dipengadilan," ucap Juandra saat membacakan putusan dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh yaitu 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Itu sebabnya, jaksa Uly Herman, Umar Assegaf, dan Zilzaliana langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan.

Sementara itu, Darmili melalui kuasa hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi juga menyatakan banding. Menurut Junaidi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tak berdasar, janggal, dan dipaksakan.

Selain itu, penetapan tersangka korupsi juga tanpa dilakukan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negara

"Jadi kalau saya bilang ini korupsi ecek-ecek atau kaleng-kaleng. Itu pun kalau kita perdalam lagi, Rp 595 juta itu tidak dapat dibuktikan, hanya pengakuan sepihak," ungkap Junaidi pada wartawan di Banda Aceh, Senin (23/12).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya