Berita

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dan Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Trump Tangguhkan Bantuan Ke Ukraina Usai Telepon Zelensky Selama 90 Menit

SENIN, 23 DESEMBER 2019 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) ternyata menunda bantuan militer ke Ukraina setelah Presiden AS Donald Trump melakukan panggilan telepon selama 90 menit dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli lalu.

Hal tersebut dibuktikan dalam email internal yang diterbitkan oleh Center for Public Integrity sebagai bagian dari publikasi investigasi.

"Berdasarkan pedoman yang telah saya terima dan mengingat rencana pemerintah untuk meninjau bantuan ke Ukraina, harap tunda kewajiban tambahan DoD (Department of Defence) terhadap dana ini," tulis pejabat Manajemen dan Anggaran Michael Duffy dalam email kepada pejabat Pentagon seperti dimuat Channel News Asia.


"Mengingat sensitifnya permintaan ini, saya menghargai Anda untuk menyimpan informasi ini hanya untuk mereka yang perlu tahu," lanjutnya.

Jika dikaitkan dengan ringkasan percakapan antara Trump dan Zelensky serta email yang bertanda waktu dikirim pukul 11:04, maka email tersebut hanya berselang satu jam 31 menit setelah Trump melakukan pembicaraan dengan Zelensky.

Trump sendiri dituduh telah menahan bantuan senilai 400 juta dolar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun (Rp 13.979/dolar AS) ke Ukraina untuk mendorong pemerintahan Zelensky menyelidiki rival politiknya, Joe Biden.

Menanggapi hal ini, Senator dari Partai Republik Ron Johnson mengatakan dalam ABC This Week pada Minggu (22/12) bahwa email tersebut tetap tidak memberikan alasan yang kuat untuk impeachment Trump.

"Presiden khawatir apakah dolar yang dengan susah payah diperoleh Amerika itu harus dihabiskan ke negara di mana terjadi kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Sementara itu, senator dari Partai Demokrat, Chuck Schumer dalam Twitternya mengatakan, jika memang tidak ada yang salah mengenai penahanan bantuan tersebut, apa alasan Michael Duffy berusaha untuk menyembunyikannya.

Pada Rabu malam (18/19), Trump dimakzulkan oleh House of Representative dengan dua pasal, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi kongres untuk melakukan penyelidikan kasus ini. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya