Berita

Pemberian sertifikat Industri Hijau oleh Kemenperin/Dok Kemenperin

Bisnis

Penuhi Standar Industri Hijau, 18 Perusahaan Berhak Pakai Logo Khusus

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 09:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pada 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sertifikat Industri Hijau kepada sekitar 18 perusahaan. Perusahaan yang mendapatkan sertifikat itu merupakan perusahaan ramah lingkungan hidup dan telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/12).

"Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata Sigit.

Ia mengatakan, program Penghargaan Industri Hijau sudah dimulai sejak 2010 dan kepesertaannya bersifat partisipatif, sukarela, atau tidak ditunjuk. Pun terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah, maupun kecil.

"Sepanjang 2010-2019, tercatat sebanyak 1.042 perusahaan yang mengikuti penghargaan dan telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebanyak 895 perusahaan (86 persen)," bebernya.

Selain Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Hal itu merupakan apresiasi tertinggi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa menghasilkan kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersialkan.

"Penghargaan Rintek telah dilaksanakan sejak tahun 2006," imbuhnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya