Berita

Foto:RMOL

Politik

Halal Institute: KMA 982 Hanya Mengembalikan Monopoli Ke LPPOM MUI

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 19:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia harus menjadi contoh dalam proses sertifikasi halal. Langkah ini untuk menjamin kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

Juga, sekaligus mempersiapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna memenuhi standard halal.

Hal itu harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama semua stakeholder.


Demikian isi pembicaraan saat pengurus Halal Institute berkunjung ke dapur redaksi Kantor Berita Politik RMOL, di Gedung Priamanaya, Jalan Proklamasi No.53, Jakarta Pusat, Selasa petang (17/12).

Ketua Umum Halal Institute Subyakto Ahmad, Ketua Harian Halal Institute S.J. Arifin, Direktur Media Halal Institute Hartono Harimurti, dan Wakil Direktur Diklat Halal Institute Ahmad Fatoni disambut hangat oleh Wakil Pemimpin Redaksi RMOL Ruslan Tambak dan Redaktur Senior RMOL Agus Dwi.

Halal Institute telah menjalin kerjasama dengan BPJPH. Satu fokus Halal Institute adalah pembinaan dan edukasi terhadap usaha mikro dan kecil dalam kegiatan sertifikasi halal.

Subyakto Ahmad mengatakan, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diberlakukan pada 17 Oktober 2019, momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

Namun pada praktiknya di lapangan, terkesan menerapan proses sertifikasi halal lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, hanya akan mengembalikan monopoli ke LPPOM MUI.

"Kok bisa tiba-tiba ada penetapan LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa halal. KMA 982 ini jelas-jelas melampaui UU 33/2014," ujar Subyakto.

Dan yang jadi permasalahan mendasar, sebanyak 200-an calon auditor halal LPH yang sudah lama mengikuti diklat BPJPH, tapi hingga saat ini belum disertifikasi oleh MUI.

Halal Institute dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lain yang rata-rata berasal dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam menilai KMA 982 banyak cacat.

"Makanya harus direvisi. Dan kami menduga ada penumpang gelap di dalamnya," terang Subyakto.

Untuk mewujudkan proses sertifikasi halal yang sehat dan fair seperti yang diharapkan semua pihak, Halal Institute bersama LPH-LPH dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam sedang mengkaji untuk melakukan uji materi KMA 982.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya