Berita

Menkeu Sri Mulyani Menemukan fakta baru terkait Jiwasraya/Net

Bisnis

Sri Mulyani: Fakta Baru Kasus Jiwasraya Bisa Masuk Ranah Hukum

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 06:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ada beberapa fakta terbaru yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RD) antara pemerintah dan PT Jiwasraya (Persero), Senin (16/12).

Fakta itu antara lain, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengaku tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.

Namun, Hexana tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar Jiwasraya dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.

Ia menyatakan akan mengajak pihak kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK,"  jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan telah melakukan rapat bersama Komisi XI DPR. Kesimpulannya, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Komisi XI DPR, dan Komisi VI DPR akan mengkaji lebih dalam terkait Good Corporate Governance (GCG) hingga penyebab tekanan likuiditas pada perusahaan asuransi jiwa itu.

"Tadi diminta kita akan bekerja sama. Supaya ini memberikan signal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Komisi VI DPR  meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019. Permintaan disampaikan karena mereka dinilai ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya.

Selain mencekal direksi tersebut, mereka juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan tersebut lewat jalur hukum.

"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya