Berita

(kiri-kanan) Menkeu, Sri Mulyani, Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Sufmi Dasco/RMOL

Politik

Sri Mulyani Ubah Sanksi Bunga Pajak

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Keuangan melakukan perubahan nilai acuan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari wajib pajak dalam pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Begitu dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

"Meningkatkan kepatuhan perpajakan, kami mengatur ulang sanksi dan imbalan bunganya," ujar Sri.


Sri menyebut selama ini memang pemerintah mematok bunga cukup tinggi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak. Hal ini dinilai turut andil dalam penerimaan negara sektor pajak.

"Sanksi perpajakan selama ini kalau orang telat bayar atau kurang bayar, atau mereka melakukan pelanggaran, bunganya cukup tinggi yakni 2 persen sampai dengan 24 bulan. Sehingga, itu menyebabkan suku bunga menjadi 48 persen," jelasnya.

"Sekarang kami menggunakan suku bunga yang berlaku di pasar plus sedikit sanksi administrasinya," imbuhnya menjelaskan.

Rumusan yang akan dipakai adalah sanksi per bulan sama dengan suku bunga acuan + 5% per dua belas bulan. Dengan besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

"Sehingga diharapkan wajib pajak mudah lebih patuh kepada UU," demikian Sri Mulyani.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya