Berita

Ilustrasi BPJS/Net

Bisnis

Utang Obat-obatan Bukan Wewenang BPJS

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 07:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp 6 triliyun. Para distributor obat alias Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengeluhkan tunggakan pembayaran utang jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk BPJS Kesehatan tersebut.

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mencatat hingga November 2019, utang tersebut belum terbayarkan.

Menurut Direktur Eksekutif GPFI Darodjatun Sanusi menjelaskan pemerintah sudah memberikan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan, namun, nyatanya dari utang Rp 6 triliun di bulan November baru terbayarkan sebanyak 5 persen atau sekitar Rp 450 miliar.


"Berdasarkan pantauan GPFI, para Distributor Farmasi hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar atau sekitar 5 persen saja," ungkap Darodjatun, Minggu (15/12).

Jumlah itu pun, disebut Darodjatun belum termasuk tunggakan Apotek PRB (Program Rujuk Balik) BPJS Kesehatan ke PBF, diperkirakan nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Pembengkakan utang ini juga terjadi pada usia piutang yang meningkat dari 60 hari menjadi 155 hari.

Kondisi ini bisa membuat perusahaan farmasi di bawah GPFI kesulitan mengatur cash flow hingga menyebabkan kekosongan obat-obatan untuk program JKN. Padahal, kata Darodjatun menyatakan 90 persen obat-obatan program JKN BPJS Kesehatan secara unit selama ini disuplai oleh anggota GPFI.

BPJS Kesehatan pun merespons soal keluhan para distributor obat, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran utang layanan kepada rumah sakit.
Untuk jasa obat-obatan menurut Iqbal bukan wewenang pihaknya.

Dia menjelaskan, obat-obatan didapatkan melalui proses bisnis antara rumah sakit dengan distributor obat. Untuk itu, soal pembayaran obat diberikan kepada pihak rumah sakit karena proses bisnisnya ada di sana.

"Distributor kerja sama dengan rumah sakit, dan bukan wewenang BPJS Kesehatan mengatur kerja sama rumah sakit dengan distributor obat. Karena kontrak B to B antara RS dan distributor," ujar Minggu (15/12).

Dia menambahkan soal pembayarannya pun bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan.

"Klaim pembayaran bisa dicek di website BPJS Kesehatan per RS. Sampai dimana pembayaran yang dilakukan," ucap Iqbal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya