Berita

Sekjen PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/RMOL

Politik

Temuan PPATK Jangan Hanya Di Media, Kalau Ada Unsur Pidana Bawa Ke Ranah Hukum

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR kritisi soal hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah (Kada) di luar negeri.

Uang itu disebut-sebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut seharusnya PPATK bisa menelusuri lebih jauh terkait apa yang menjadi temuannya tersebut. Terutama ada indikasinya dengan dugaan perbuatan tindak pidana atau tidak.


"Jadi yang saya ingin challenge adalah PPATK seyogyanya memilah itu ada indikasi perbuatan pidananya atau tidak. Kalau ada silahkan bawa ke ranah penegakan hukum," ujar Arsul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12).

Dia menilai, jika temuan tersebut benar adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala daerah, maka Komisi III DPR siap memberikan atensi khusus mengenai kasus ini kepada lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri.

Akan tetapi, apabila yang disampaikan itu hanya sebagai bentuk kecurigaan saja, dan tidak ada potensi tindak pidana, kata Arsul, bisa jadi temuan PPATK mempermalukan pemerintah daerah.

"Jadi mestinya yang saya kritisi coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak. Kalau cuma sampai di media kemudian tidak ada tindaklanjutnya, ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya," jelasnya.

Sekjen PPP ini menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta penjelasan lebih rinci kepada PPATK mengenai hasil temuannya ini.

"Nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Nanti abis reses (Raker) digelar," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino luar negeri. Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya