Berita

Sekjen PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/RMOL

Politik

Temuan PPATK Jangan Hanya Di Media, Kalau Ada Unsur Pidana Bawa Ke Ranah Hukum

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR kritisi soal hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah (Kada) di luar negeri.

Uang itu disebut-sebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut seharusnya PPATK bisa menelusuri lebih jauh terkait apa yang menjadi temuannya tersebut. Terutama ada indikasinya dengan dugaan perbuatan tindak pidana atau tidak.

"Jadi yang saya ingin challenge adalah PPATK seyogyanya memilah itu ada indikasi perbuatan pidananya atau tidak. Kalau ada silahkan bawa ke ranah penegakan hukum," ujar Arsul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12).

Dia menilai, jika temuan tersebut benar adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala daerah, maka Komisi III DPR siap memberikan atensi khusus mengenai kasus ini kepada lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri.

Akan tetapi, apabila yang disampaikan itu hanya sebagai bentuk kecurigaan saja, dan tidak ada potensi tindak pidana, kata Arsul, bisa jadi temuan PPATK mempermalukan pemerintah daerah.

"Jadi mestinya yang saya kritisi coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak. Kalau cuma sampai di media kemudian tidak ada tindaklanjutnya, ini akan menimbulkan prasangka, suudzon dan lain sebagainya," jelasnya.

Sekjen PPP ini menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta penjelasan lebih rinci kepada PPATK mengenai hasil temuannya ini.

"Nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Nanti abis reses (Raker) digelar," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang tersebut mencapai Rp 50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mengungkapkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus eks Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino luar negeri. Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya