Berita

Jimly Asshiddique/Ist

Politik

Jimly: DKPP Sebagai Pelopor Peradilan Kode Etik Di Dunia

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 22:34 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga pelopor dalam hal peradilan kode etik tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di dunia.

Demikian dikatakan Anggota DPD RI, Jimly Asshiddique ketika memberi ceramah umum dalam Rapat Koordinasi Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Sabtu (14/12).

Jimly mengatakan, kemunculan DKPP pada awalnya selalu ditanggapi dengan pertanyaan terkait referensi lembaga sejenis dari luar negeri.


"Kenapa harus kita menyontek terus dari luar negeri? Kenapa harus ada di luar negeri dulu baru kita ikuti. Kita negara besar, negara lain juga bisa menyontek kita. Kita harus mulai memberi harga kepada diri kita sendiri," kata Jimly.

Menurutnya, DKPP satu-satunya lembaga penegak kode etik di dunia yang membuka setiap persidangannya secara terbuka dan transparan. Hal ini yang membedakan dengan lembaga penegak kode etik di Amerika Serikat atau Eropa.

Jimly juga menjelaskan, di Amerika Serikat dan Eropa, etika dipandang sebagai hal privat sehingga setiap sidangnya dilaksanakan secara tertutup. Namun, menurutnya sidang kode etik DKPP harus terbuka karena menyidangkan pejabat publik.

"Jadi cara berpikir penegakan kode etik sekarang, harus dikelola seperti badan peradilan. Di seluruh dunia belum ada, kita yang pertama," jelas Ketua DKPP periode 2012-2017 itu.

Jimly menambahkan, transparansi ini pun dianggap hal positif dan membuah lembaga negara lain meniru cara kerja DKPP.

"Malah sekarang ditiru DPR dalam UU MD3, dulu badan kehormatan, sekarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mencontoh kita (DKPP)," ungkapnya.

Jimly menceritakan, pada awal berdirinya MKD, Ketua MKD pernah berkonsultasi kepadanya tentang teknis sidang yang dilakukan MKD. Meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan, namun ia memakluminya.

"Saya bilang, yang penting UU sudah menyebut itu Mahkamah, itu pengadilan," tegas Jimly.

Jimly berpendapat bahwa penegakan kode etik yang dilakukan DKPP memiliki kontribusi terhadap kualitas etika demokrasi Indonesia sehingga akan berujung pada meningkatnya kualitas demokrasi secara menyeluruh.

Rakornas TPD dan Penyampaian Lapkin DKPP 2019 dihadiri oleh ratusan TPD dari 34 Provinsi Indonesia. Selain ceramah umum yang diisi Jimly, kegiatan ini juga diisi oleh peluncuran empat buku yang ditulis oleh Anggota DKPP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya