Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Soal Putusan MK Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, PUSaKO: Tidak Perlu PKPU

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan eks terpidana kasus korupsi atau eks koruptor ditanggapi Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sehingga, tidak perlu ada aturan turunan untuk melarang eks koruptor yang tidak memenuhi tiga persyaratan yang masuk ke dalam putusan MK.


"Enggak harus ada (aturan turunan), karena putusan itu final dan mengikat," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).

Akan tetapi menurut Feri, alangkah baiknya jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal tiga persyaratan yang diputus MK, terlebih soal masa tunggu 5 tahun untuk eks koruptor jika ingin maju ke Pilkada.

"Jika KPU merespons dengan revisi PKPU tentu lebih baik, karena mengatur aspek teknisnya," dia menambahkan.

"Lagipula putusan MK ini sangat baik dalam memperkuat demokrasi kita," Feri menambahkan.

Sebelumnya, MK telah memutus uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 tentang syarat pencalonan eks napi korupsi di Pilkada, yang diajukan Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam putusannya, MK membacakan 3 poin persyaratan bagi eks koruptor jika ingin maju di Pilkada.

Pertama, para eks koruptor mesti menunggu 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara jika ingin mencalonkan.

Kedua, mensyaratkan eks napi korupsi untuk membuka jati dirinya di muka umum. Kemudian ketiga, calon eks napi koruptor bukanlah penjahat yang berulang-ulang melakukan kejahatannya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya