Berita

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Bagi Jimly, Putusan Eks Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada Bagian Dari Penegakan HAM

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan beberapa syarat.

Adapun syaratnya antara lain, bukan residivis atau melakukan kejahatan yang berulang, jujur menyampaikan ke publik bahwa dia mantan koruptor, hanya bisa mengikuti pemilihan jabatan yang dipilih publik, dan telah selesai menjalani masa pidana di tambah jeda lima tahun.

Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakkan HAM.


“Ya sebenarnya itu keputusan lama, putusan yang sudah lama berarti terulang lagi. Jadi itu kan salah satu human right,” ucap Jimly di sela-sela acara Semiloka yang diselenggarakan Komnas HAM, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Menurutnya, semua orang bersalah atau terpidana yang sudah diputus pengadilan setelah menjalani hukuman pidana adalah orang baik. Tapi hal itu memang berbenturan dengan kampanye anti korupsi.

Oleh karena itu, syarat yang diberikan MK menurutnya sudah sangat relevan dan fair untuk mantan narapidana korupsi.

“Saya rasa itu fair tidak berlebihan dan tidak juga tidak sekadar begitu saja selesai dari penjara langsung nyalon lagi. Jadi masih ada tenggang waktu,” kata anggota DPD RI tersebut.

Selain itu, syarat lainnya yakni calon kepala daerah eks napi korupsi harus mengumumkan bahwa dirinya adalah koruptor sebelumnya juga dirasa baik dan fair.

“Sehingga rakyat pemilih sudah tahu dia jangan dibohongin itu intinya jadi ada prinsip transparansi,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya