Berita

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Bagi Jimly, Putusan Eks Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada Bagian Dari Penegakan HAM

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan beberapa syarat.

Adapun syaratnya antara lain, bukan residivis atau melakukan kejahatan yang berulang, jujur menyampaikan ke publik bahwa dia mantan koruptor, hanya bisa mengikuti pemilihan jabatan yang dipilih publik, dan telah selesai menjalani masa pidana di tambah jeda lima tahun.

Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakkan HAM.

“Ya sebenarnya itu keputusan lama, putusan yang sudah lama berarti terulang lagi. Jadi itu kan salah satu human right,” ucap Jimly di sela-sela acara Semiloka yang diselenggarakan Komnas HAM, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Menurutnya, semua orang bersalah atau terpidana yang sudah diputus pengadilan setelah menjalani hukuman pidana adalah orang baik. Tapi hal itu memang berbenturan dengan kampanye anti korupsi.

Oleh karena itu, syarat yang diberikan MK menurutnya sudah sangat relevan dan fair untuk mantan narapidana korupsi.

“Saya rasa itu fair tidak berlebihan dan tidak juga tidak sekadar begitu saja selesai dari penjara langsung nyalon lagi. Jadi masih ada tenggang waktu,” kata anggota DPD RI tersebut.

Selain itu, syarat lainnya yakni calon kepala daerah eks napi korupsi harus mengumumkan bahwa dirinya adalah koruptor sebelumnya juga dirasa baik dan fair.

“Sehingga rakyat pemilih sudah tahu dia jangan dibohongin itu intinya jadi ada prinsip transparansi,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya