Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

Miliki Dukungan Di 24 Kecamatan, Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Bupati Perseorangan

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 13:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi 2020 dipastikan harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, mereka harus memiliki minimal dukungan di 24 kecamatan.

“Dukungan calon perseorangan harus tersebar minimal di 24 kecamatan. Total kecamatan di Kabupaten Sukabumi sendiri sebanyak 47,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/12).

Tak hanya itu, jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan calon perseorangan pun relatif banyak. Bahkan mencapai lebih dari 100 ribu orang.


“Minimal dukungan itu sebanyak 118.691 orang. Hal itu berdasarkan batas minimal 6,5 persen dari jumlah DPT di Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

Bentuk dukungan tersebut dapat dibuktikan dengan penyerahan KTP-el atau surat keterangan (suket). Namun, data tersebut harus dipertegas dengan form yang disediakan KPU Kabupaten Sukabumi.

“Jadi suket ataupun KTP-el itu difotocopy dan ditempel dengan form dukungan yang telah diisi oleh pemilik KTP,” imbuh Budi.

Untuk form bisa didapatkan lewat sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil dukungan juga harus difotocopy, sebab akan diserahkan ke KPU dan PPS.

“Form dukungan asli diserahkan ke KPU dan salinannya untuk PPS serta arsip calon itu sendiri,” terangnya.

Seluruh syarat calon perseorangan tersebut mulai diserahkan ke KPU Kabupaten pada Februari 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai tahapan yang dibuat KPU.

“19-23 Februari batas penyerahan berkas dukungan perseorang ke KPU Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya