Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini/Net

Politik

KPU! Ada Catatan Nih Dari Perludem Soal Putusan MK

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 00:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan eks napi korupsi ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menjadi perhatian pegiat Pemilu, tak terkecuali Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem).

Perludem memberikan catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu yang mengatur prapelaksanaan hingga hari H Pemilu.  

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, putusan MK semestinya tidak hanya dijadikan sebagai syarat pencalonan, melainkan harus bisa ditransformasikan ke dalam bentuk teknis.


"KPU perlu menerjemahkan syarat 'jujur dan terbuka' bagi para mantan napi tidak hanya diimplementasikan untuk keperluan persyaratan pencalonan," kata Titi saat dihubingi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

"Tapi juga terefleksi dalam aspek teknis lain pada tahapan-tahapan pilkada selain pencalonan," sambungnya.

Beberapa hal teknis yang disebutkan Titi di antaranya pengaturan membuka jati diri calon eks koruptor saat kampanye.

Selain itu, KPU juga diharapkan bisa ikut menyosialisasikan semua dokumen calon Kepala Daerah (Cakada) eks koruptor dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Dihukum untuk perkara apa dan berapa jenis hukumannya, serta waktu si calon bebas murni. Informasi itu harus muncul di tempat pemungutan suara dalam bentuk riwayat hidup (ciurriculum vitae) yang dipasang KPU di papan pengumuman TPS," ujar Titi.

pengaturan teknis ini diperlukan agar pemilih bisa mengetahui dengan detail riwayat hidup calon yang akan dipilihnya.

"Serta bisa sadar betul bahwa akan ada konsekuensi untuk setiap pilihan dan keputusan atas calon yang ia pilih di bilik suara," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya