Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR Sepakat Usulan DKPP, Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 20:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sepakat atas usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono agar kasus pelanggaran penyelenggara pemilu di Pemilu 2019 diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby mengatakan, kalau soal kasus suap menyuap yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu sah-sah saja diteruskan ke pengadilan.

"Yang terpenting, tidak semua kasus etik di DKPP kemudian dibawa ke pengadilan," kata Alwan kepada Kantor Berita Politik RMOL menanggapi usulan Ketua DKPP tersebut, Rabu (11/12).


Alwan mencontohkan, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal misalnya suap menyuap proses rekrutman penyelenggara.

"Ada proses suap antara peserta dengan penyelenggara KPU. Tapi nyatanya dia kalah misalnya, kasus etik juga tetap ditegakkan bahwa si penyelenggara harus diberhentikan," tegasnya.

Namun, kata Alwan, kalau kemudian mau diteruskan ke pengadilan maka dimensi atau delik hukumnya bukan lagi pelanggaran kode etik. Misal ada yang merasa telah dirugikan, atau dibohongi.

"Ya sah-sah saja, bahwa sogok-menyongok itu juga masuk dalam kategori pelanggaran etik," ujarnya.

Menurut Alwan, jika ada yang merasa tidak puas bahwa hukuman etik hanya sebatas pemberhentian, sehingga harus ada tindak pidana.

"Itu bukan lagi delik etik tapi sudah delik pidana. Bagi saya itu dua hal berbeda. Antara lembaga etik dengan diteruskan pengadilan," katanya.

Alwan sepakat bila pelanggaran etik penyelenggara pemilu mau dilanjutkan ke pengadilan. Tetapi tidak kemudian hal itu menjadi bagian dari kinerja DKPP.

"Karena kinerja DKPP hanya urusan etik. Kalau kemudian dilanjutkan ke pengadilan, ini kan sudah tindak pidana. Bahwa nanti ada yang mau melanjutkan tergantung pelapornya. Pihak yang dirugikan mau melanjutkan sah saja," jelas Alwan.

Namun demikian, tegas Alwan, narasi yang dibangun bukan kemudian DKPP memutuskan penyelanggara yang melanggar kode etik soal kasus suap menyuap lalu kemudian juga dipenjara.

"Itu bukan domainnya DKPP, karena dia cukup wilayah etik saja. DKPP tidak bisa menjatuhkan hukuman untuk dipenjara," pungkas Alwan.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya