Berita

Presiden Jokowi Wacanakan Hukuman Mati/Net

Politik

Jokowi Wacanakan Hukuman Mati Untuk Koruptor, Tapi Annas Dikasih Grasi

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 10:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Jokowi dianggap tak substansial. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai hanya sebatas jargon belaka di tengah ancaman pemberantasan korupsi.

Masyarakat tentunya masih sangat ingat bagaimana Presiden Jokowi juga memberi grasi kepada napi kasus korupsi Annas Maamun dengan alasan kondisi kesehatan dan usia.

Menilik kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait putusan terhadap koruptor pada 2018, ditemukan bahwa 79 persen atau 918 terdakwa diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa (15,4 persen) lainnya dihukum sedang (4-10 tahun) dan 9 terdakwa (0,77 persen) divonis hukuman berat (lebih dari 10 tahun).


Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM beberapa kali memangkas vonis narapidana kasus korupsi lewat remisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Jokowi keliru menyampaikan perlu revisi UU Tipikor untuk memasukkan hukuman mati. Kurnia mengatakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sudah mengatur tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Pernyataan Presiden keliru jika menyebutkan bahwa memasukkan hukuman mati mesti merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kurnia.

Kurnia menyatakan kehendak masyarakat saat ini bukan pada penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, kehendak masyarakat adalah menyelamatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi.

"Bagaimana Presiden dapat menyelamatkan KPK melalui penerbitan perppu. Sebab, sampai hari ini sikap presiden masih tidak jelas terkait pemberantasan korupsi," papar Kurnia.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan wacana hukuman mati bagi koruptor yang disinggung Jokowi hanya akan memunculkan perdebatan baru.

"Bagi saya memperdebatkan hal hal yang panjang lebar, tidak juga bermanfaat bagi pemberantasan korupsi, memberikan wacana yang tidak akan menyelesaikan masalah," kata Feri, Selasa (10/12).

Feri menilai pidana mati menjadi perdebatan selama ini, karena banyak yang menolak penerapan hukuman tersebut. Menurutnya, ketimbang menimbulkan perdebatan baru, Jokowi lebih baik melakukan tindakan yang konkret dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Feri, hal yang paling utama, Jokowi berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang  19 /2019 tentang KPK serta menegaskan tak lagi memberikan grasi kepada koruptor.

"Bagi saya, Presiden sedang membangun perdebatan baru saja, agar kemudian kita melupakan hal-hal yang lebih penting," ujar Feri.

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa tak perlu beleid baru untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Pasalnya, sambung Mahfud, itu sudah ada dalam UU Tipikor.

"Tapi kan itu urusan hakim. Kadang kala hakimnya malah memutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali, kadang kala [vonisnya] sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya