Berita

Ketua DKPP, Harjono /Net

Politik

Ketua DKPP Usulkan Kasus Penyelenggara Pemilu Diteruskan Ke Pengadilan

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 21:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 kemarin, diusulkan agar diteruskan ke pengadilan pidana.

Usulan tersebut disampaikan Ketua DKPP, Harjono ketika menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Sabtu (8/12).

Dia mencontohkan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik jenis berat dalam sidang DKPP.


"Ada beberapa kasus pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu yang seharusnya dapat diteruskan ke pengadilan pidana," tegas Harjono dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (9/12).

Selama ini, kata Harjono, penyelenggara tingkat ad hoc paling hanya dikenakan sanksi Pemberhentian Tetap dan tidak dapat menjadi penyelenggara Pemilu untuk masa yang akan datang dari DKPP.

“Kalau pelanggarannya besar, mestinya dibawa ke proses pengadilan lain, pidana misalnya,” kata dia.

Harjono menambahkan, contoh lain adalah adanya peserta Pemilu yang mengadukan oknum penyelenggara Pemilu ke DKPP.

"Si Pengadu mengadukan penyelenggara karena tidak berhasil menjadi anggota legislatif meskipun sudah memberikan uang kepada penyelenggara yang diadukannya ke DKPP," kata Harjono.

Peserta itu, kata dia, juga mengungkapkan bahwa dirinya meminta oknum penyelenggara tersebut untuk mengembalikan uang yang telah ia berikan.

“Ini kan seolah Pemilu Jurdil hanya diibaratkan kita membeli pisang goreng di warung saja. Kalau kita beli pisang goreng, pisang gorengnya habis, lalu duitnya dikembalikan,” ucapnya dengan serius.

Padahal, jelas Harjono, kasus tersebut dapat terjamah oleh hukum. Dia menegaskan, seorang penyelenggara Pemilu seharusnya dapat melaporkan siapa pun yang berupaya menyuap dirinya kepada polisi, sepanjang ada saksi.

“Hukum kita kan belum seperti itu, karena dianggap pidana pemilu tidak bisa diteruskan kalau pemilunya sudah selesai,” terang Harjono.

“Mestinya harus tanggung jawab, yang namanya nyogok ya sampai kapan pun tetap nyogok,” tegas mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya