Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD saat hadir di KPK/RMOL

Politik

Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020, Mahfud MD Sarankan Gugat Putusan MK

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melarang koruptor untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu tercantum pada PKPU 18/2019 tentang Perubahan kedua Atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Terkhusus pada Pasal 4 ayat 1 poin H soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat 1 poin H itu masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU 7/2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana yakni mantan terpidana narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.


Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan tidak adanya larangan untuk koruptor maju di Pilkada 2020 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya memang putusan MK-nya begitu," ucap Mahfud MD kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Sehingga, Mahfud mengaku tak ambil pusing terhadap banyaknya penolakan. Mahfud hanya menyarankan agar masyarakat yang tidak setuju dengan PKPU itu untuk menggugat putusan MK.

"Kalau mau menggugat ya putusan MK jangan PKPU-nya," singkat Mahfud.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya