Berita

Ari Askhara/Net

Politik

Hukuman Bagi Ari Askhara Bisa Saja Sebatas Bayar Denda

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 15:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara bisa saja tidak masuk ranah pidana seperti yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini seiring beredarnya surat dari Pjs VP Ground Service PR Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Engelin Yolanda Kardinal kepada Kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hengky Aritonang.

Surat yang dikirim pada tanggal 15 November 2019 itu berisi permohonan proses kepabeaan mengenai renana pengiriman pesawat A330-900 NEO dari Perancis ke Indonesia.


Pasalnya, pesawat yang menjadi tempat Harley Davidson dan Brompton ditemukan itu langsung menuju Hanggar 4 Bandara Soetta setelah mendarat. Sementara penumpang dan kru juga akan diturunkan dari Hanggar 4.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai Ari Askhara bisa saja dikenai pembayaran denda atas barang mewah yang dibawanya sesuai dengan UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

“Kalau misalnya dia membawa barang kemudian tidak mendeclare bawa barang, kemudian pada saat dicek ketahuan Bea Cukai, bisa bayar denda? Bisa,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Namun demikian, yang perlu didalami lagi adalah niat dari Ari Askhara untuk membawa barang itu keluar dari bandara tanpa pengetahuan Bea Cukai. Jika terjadi, maka itu tidak etis dan bisa disebut sebagai pencurian atau penyelundupan.

Jangan sampai, sambung Gerry, Ari Askhara seperti orang yang hendak membeli barang di sebuah toko, kemudian saat di kasir mengaku tidak membawa barang. Tapi setelah di luar toko diperiksa ternyata membawa barang.

“Itu mencuri nggak. Itu salah dan enggak etis,” demikian Gerry.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya