Berita

Ari Askhara/Net

Politik

Hukuman Bagi Ari Askhara Bisa Saja Sebatas Bayar Denda

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 15:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara bisa saja tidak masuk ranah pidana seperti yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini seiring beredarnya surat dari Pjs VP Ground Service PR Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Engelin Yolanda Kardinal kepada Kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hengky Aritonang.

Surat yang dikirim pada tanggal 15 November 2019 itu berisi permohonan proses kepabeaan mengenai renana pengiriman pesawat A330-900 NEO dari Perancis ke Indonesia.


Pasalnya, pesawat yang menjadi tempat Harley Davidson dan Brompton ditemukan itu langsung menuju Hanggar 4 Bandara Soetta setelah mendarat. Sementara penumpang dan kru juga akan diturunkan dari Hanggar 4.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai Ari Askhara bisa saja dikenai pembayaran denda atas barang mewah yang dibawanya sesuai dengan UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

“Kalau misalnya dia membawa barang kemudian tidak mendeclare bawa barang, kemudian pada saat dicek ketahuan Bea Cukai, bisa bayar denda? Bisa,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Namun demikian, yang perlu didalami lagi adalah niat dari Ari Askhara untuk membawa barang itu keluar dari bandara tanpa pengetahuan Bea Cukai. Jika terjadi, maka itu tidak etis dan bisa disebut sebagai pencurian atau penyelundupan.

Jangan sampai, sambung Gerry, Ari Askhara seperti orang yang hendak membeli barang di sebuah toko, kemudian saat di kasir mengaku tidak membawa barang. Tapi setelah di luar toko diperiksa ternyata membawa barang.

“Itu mencuri nggak. Itu salah dan enggak etis,” demikian Gerry.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya