Berita

Ari Askhara/Net

Politik

Hukuman Bagi Ari Askhara Bisa Saja Sebatas Bayar Denda

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 15:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara bisa saja tidak masuk ranah pidana seperti yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini seiring beredarnya surat dari Pjs VP Ground Service PR Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Engelin Yolanda Kardinal kepada Kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hengky Aritonang.

Surat yang dikirim pada tanggal 15 November 2019 itu berisi permohonan proses kepabeaan mengenai renana pengiriman pesawat A330-900 NEO dari Perancis ke Indonesia.


Pasalnya, pesawat yang menjadi tempat Harley Davidson dan Brompton ditemukan itu langsung menuju Hanggar 4 Bandara Soetta setelah mendarat. Sementara penumpang dan kru juga akan diturunkan dari Hanggar 4.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai Ari Askhara bisa saja dikenai pembayaran denda atas barang mewah yang dibawanya sesuai dengan UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

“Kalau misalnya dia membawa barang kemudian tidak mendeclare bawa barang, kemudian pada saat dicek ketahuan Bea Cukai, bisa bayar denda? Bisa,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Namun demikian, yang perlu didalami lagi adalah niat dari Ari Askhara untuk membawa barang itu keluar dari bandara tanpa pengetahuan Bea Cukai. Jika terjadi, maka itu tidak etis dan bisa disebut sebagai pencurian atau penyelundupan.

Jangan sampai, sambung Gerry, Ari Askhara seperti orang yang hendak membeli barang di sebuah toko, kemudian saat di kasir mengaku tidak membawa barang. Tapi setelah di luar toko diperiksa ternyata membawa barang.

“Itu mencuri nggak. Itu salah dan enggak etis,” demikian Gerry.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya