Berita

Partai politik 2019/Net

Politik

Jangan Ada Lagi Presidential Threshold, Itu Menghambat Naluri Alamiah Partai Politik

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana revisi ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 4 persen atau 7 persen dinilai masih menghambat naluri partai politik.

Pasalnya, implikasi dari ambang batas itu membuat partai politik peserta pemilu belum bisa langsung mengusung pasangan capres dan cawapres.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama menilai, ambang batas PT mesti dihilangkan demi mendukung naluriah partai politik yaitu mencalonakan andalannya.


"Partai politik memiliki naluri alamiah mereka ketika akan mencalonkan presiden dan wakil presiden. Karena kita tahu sistem pemerintahannya presidensil," ujar Heroik saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Heroik juga menjelaskan, asal usul penetapan PT agar pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa mendapatkan dukungan dari parlemen dalam hal penetapan kebijakan.

Akan tetapi hal itu tidak berpengaruh apa-apa. Sebab parpol cenderung menyusun kembali bangunan koalisi pasca pemilu.

Terlebih lagi, jika melihat pengalaman-pengalaman pemilu sejak 2004 hingga 2019, yang dalam kajian Perludem tidak relevan. Karena, untuk memenuhi ambang batas 20 persen, syarat pencalonan capres dan cawapres merujuk pada hasil pemilu legislatif sebelumnya.

"Menurut kami itu tidak relevan. Jadi menurut kami pengaturannya jangan hanya kepada angka minimal syarat pencalonan, tapi bagaimana kita kembalikan ke naluri alamiah partai politik untuk berkoalisi," demikian Heroik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya