Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar, Idris Laena/Net

Politik

Golkar: Satu Pasal UUD 45 Diamandemen, Kebijakan Lain Akan Kena Dampaknya

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Idris Laena menilai sikap presiden sudah seirama dengan Golkar. Sesuai dengan arahan Ketua Umum Airlangga Hartarto, Golkar tidak akan ikut utak-atik UUD 1945.

Pasalnya, kata dia, satu Pasal dalam UUD 1945 yang diubah akan berdmapak pada seluruh kebijakan dan aturan perundang-undangan.


"Jika berubah satu Pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Idris kepada wartawan, Minggu (8/11).

Secara mendasar, kata Idris, sudah ada aturan dasar soal amandemen yang menjadi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945.

"Bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelasnya.

Begitu juga di ayat 3 pasal yang sama, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR," katanya.

Karena itu dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan amandemn UUD 1945.

"Dan jika hanya terkait soal isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya