Berita

Ilustrasi Partai Golkar/Net

Politik

Kesempatan Kembali Terbuka, Golkar Sumut Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 04:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinamika politik di 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 begitu tinggi. Partai Golkar Sumut menanggapi dinamika itu dengan sejumlah langkah.

Salah satu di antaranya adalah memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di 23 kabupaten/kota dimaksud. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Partai Golkar Sumut bernomor SE-02/GK-SU/XII/2019.

Surat tertanggal 7 Desember 2019 itu diteken langsung Ketua dan Sekretaris Tim Pilkada Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sangkot Sirait.


“Iya benar, Partai Golkar Sumut melalui Tim Pilkada memperpanjang pendaftaran penjaringan balon bupati/wakil bupati dan balon walikota/wakil walikota di 23 kabupaten/kota di Sumut yang melaksanakan Pilkada serentak,” kata Sangkot Sirait didampingi Wakil Ketua Tim Pilkada Golkar Sumut, Amas Muda Siregar, Sabtu (7/12).

Kata Sangkot, perpanjangan ini adalah dengan membuka kembali masa pendaftaran/penjaringan yang dimulai pada 9 sampai 13 Desember 2019.

“Dengan dibukanya kembali masa pendaftaran/penjaringan maka jadwal tahapan Rapat Pleno Diperluas direvisi kembali,” ungkap Sangkot, dilansir Kantor Berita RMOLSumut.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Sumut.

“Diimbau kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota dan Ketua Tim Pilkada Partai Golkar se-Sumatera Utara untuk dapat mempedomani dan melaksanakan edaran ini,” tukas Sangkot.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya