Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Eudaimonialogi Bab II

SABTU, 07 DESEMBER 2019 | 07:33 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA


SECARA filosofis, kisah sang petani mencari bahagia yang tersurat pada naskah Eudaimonialogi (5 Desember 2019) menarik untuk disimak.

Namun secara sosiologis dipandang dengan lensa syukuromologi plus andaikatamologi serta kelirumologi, pada hakikatnya kisah tersebut terkesan kurang relevan digebyah-uyah alias digeneralisir untuk diterapkan pada setiap kasus upaya manusia mencari kebahagiaan.

Nirmakna

Nirmakna

Kisah sang petani langsung menjadi nirmakna apabila sang petani tidak sedemikian kaya sampai bisa memiliki selusin ayam, sepuluh bebek, delapan kambing, enam sapi dan empat kerbau.

Sang begawan mustahil bisa memberi wejangan agar sang petani memindah 40 hewan ternak ke dalam rumah apabila sang petani tidak punya seekor ternak pun.

Jangankan hewan ternak, sementara lahan pertanian pun tidak semua petani beruntung memilikinya di jaman industri alam maya ini.

Bahkan gubuk pun, sang petani belum tentu punya.

Atau andikata sudah punya pun mungkin baru bersifat kontrak alias sewa dengan sudah tidak ada ruang tersisa untuk menampung seekor ayam apalagi plus bebek, kambing, sapi dan kerbau sebab sudah penuh sesak dengan isteri, anak-anak, orangtua, mertua, adik, kakak, ipar, tetangga sehingga semua hanya bisa tidur secara berdiri saling berhimpitan satu dengan lain-lainnya.

Derita

Mensyukuri relevan sebagai hiburan untuk diri sendiri namun kurang relevan jika dipaksakan bagi orang lain yang kurang beruntung.

Memang tidak tepat mensyukuri nasib nahas rakyat Bukit Duri yang digusur secara paksa oleh penggusur secara sempurna dan paripurna melanggar hukum, HAM, Pancasila, UUD 1945, agenda Pembangunan Kelanjutan dan entah apalagi sambil dihujat oleh para pendukung kebijakan penggusuran dengan stigmasisasi sebagai kaum kriminal perampas tanah negara kemudian meski telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, PTUN dan Pengadilan Negeri namun dikalahkan oleh Mahkamah Agung meski oleh Presiden Jokowi sudah diminta agar jangan dinaik-bandingkan oleh pihak penggusur lalu masih disusul upaya Pemprov DKI Jakarta membangun shelter dan kampung susun dipersulit oleh pihak yang punya kepentingan tersendiri sambil memang berniat mengusir rakyat Bukit Duri dari Kota Jakarta.

Sampai saat naskah ini ditulis minimal sembilan warga Bukit Duri telah meninggal dunia akibat rentetan beban derita tekanan batin digusur secara bertubi-tubi.

Namun data tragis tersebut bisa saja dianggap lebay sebagai sekedar dramatisasi permasalahan oleh mereka yang menggusur mau pun yang tidak digusur.

Memang hanya mereka yang secara pribadi diri sendiri pernah mengalami derita digusur seperti Presiden Jokowi yang di masa kanak-kanak tiga kali mengalami derita digusur yang mampu merasakan betapa berat derita digusur.

Kontekstual

Kritik kelirumologis terhadap eudaimonialogi membuktikan bahwa pada hakikatnya mensyukuri merupakan sikap dan perilaku kontekstual maka tidak layak dipaksakan untuk berlaku bagi semua kasus.

Tidak mudah bahkan tidak adil bagi rakyat tergusur untuk diharapkan mensyukuri derita akibat digusur secara sempurna dan paripurna melanggar hukum HAM, Pancasila, UUD 1945, agenda Pembangunan Kelanjutan dan entah apalagi sambil dihujat oleh para pendukung kebijakan penggusuran dengan senjata stigmasisasi public-relations membentuk opini publik bahwa para rakyat tergusur adalah kaum kriminal perampas tanah negara maka hukumnya wajib harus digusur.

Rakyat tergusur Bukit Duri bukan sekedar sudah jatuh tertimpa tangga namun malah sudah jatuh tertimpa tangga masih dihujat sebagai kaum kriminal pencuri tangga yang sengaja dijatuhkan kepada mereka.

Jelas tidak layak untuk tidak menggunakan istilah tidak senonoh, mensyukuri sikap dan perilaku melanggar sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bukan bagi sebagian namun Seluruh Rakyat Indonesia.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya