Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aset Negara Mencapai Rp 37 Triliun Dari Bisnis Batu Bara

SABTU, 07 DESEMBER 2019 | 06:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aset negara yang dikelola dari Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) mencapai Rp37,6 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar mengungkapkan, angka itu berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 yang sudah diaudit.

Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola tersebut berasal dari aset yang dibeli oleh tujuh kontraktor PKB2B generasi pertama, yaitu PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.


"BMN tersebut berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/ 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B," kata Dodi di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (6/12).

Dalam PMK tersebut, menyebutkan bahwa aset yang termasuk BMN adalah tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, dan limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara.

Dodi menguraikan, apabila kontrak sudah habis, semua aset negara diambil. Apabila mereka ingin perpanjang, maka mereka harus membayar sewa.

BMN PKP2B tersebut dicatatkan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Hasil pengelolaan BMN dari bisnis batu bara kemudian dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dodi merinci, pada 2017, negara meraup Rp586,7 juta dari pengelolaan BMN. Lalu, pada 2018 sebesar Rp26,6 miliar, dan kemudian pada 2019 sebesar Rp10,9 miliar.

"Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar dalam tiga tahun terakhir,"

Pengelolaan BMN PKP2B saat ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai. Lalu mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang dan tukar menukar dan hibah. Kemudian mekanisme pemusnahan dan penghapusan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya