Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kisruh TVRI Masih Jadi Misteri

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 07:27 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kisruh di tubuh Lembaga Penyiaran Publik TVRI masih menjadi misteri. Sampai pagi ini (Jumat, 6/12) belum diperoleh informasi pasti mengapa ada “gerakan” yang ingin menggusur Helmy Yahya dari pos Direktur Utama lembaga yang berada di bawah Kementerian BUMN itu.

Informasi yang berkembang menyebutkan, surat yang dikirimkan Dewas TVRI kepada Helmy Yahya, selain bersifat rahasia, atau hanya untuk sang penerima, sebenarnya juga belum menyatakan pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI.

Terhadap Helmy Yahya baru diberikan status Non Aktif Sementara.


Surat itu baru sebatas Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP). Sesuai aturan, Dirut memiliki waktu satu bulan untuk menjawab surat yang bersifat rahasia tersebut langsung kepada Dewas TVRI.

Dengan demikian, istilah pemberhentian atau pemecatan Dirut TVRI belum tepat, atau belum bisa digunakan. Masih jauh.

Dewas TVRI masih menunggu jawaban Dirut TVRI. Bukan tidak mungkin setelah menelaah jawaban yang disampaikan, Dewas TVRI malah memutuskan tidak memberhentikan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI.

Status non aktif sementara yang diberikan kepada Helmy Yahya, disebutkan, agar dirinya dapat memanfaatkan waktu untuk menjawab surat rahasia itu.

Informasi mengenai “pemberhentian” Helmy Yahya beredar luas sejak kemarin sore (Kamis, 5/12).

Sebagai respon atas surat dari Dewas TVRI, Helmy Yahya telah menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada para Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Pada bagian akhir surat yang ditulis kemarin Helmy Yahya dengan tegas menyatakan bahwa dirinya masih menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah bersama 5 (lima) anggota Direksi, dan akan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal lain yang juga mulai dibicarakan adalah soal kemungkinan motif di balik manuver Dewas TVRI menonaktifkan Helmy Yahya untuk sementara. Belum jelas benar apa yang menjadi alasannya.

Bila dikaitkan dengan kinerja, banyak yang tidak percaya. Apalagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan lembaganya dapat disimpulkan bahwa kinerja TVRI selama ini “sangat baik”.

Setelah alasan kinerja sulit diterima, muncul cerita lain soal kedekatan Helmy Yahya dengan partai politik tertentu.

Di tahun 2010 lalu, Helmy Yahya tercatat pernah mencalonkan diri sebagai bupati Ogan Ilir di Sumatera Selatan. Kala itu ia mengantongi dukungan dari PDI Perjuangan yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Sementara kini ia disebutkan dekat dengan Nasdem yang dipimpin Surya Paloh.

Bila melihat ketegangan antara PDIP dan Nasdem yang terjadi akhir-akhir ini, bukan tidak mungkin ini menjadi alasan di balik kisruh TVRI.

Helmy Yahya sendiri selama memimpin TVRI bekerja profesional, netral dan imparsial. Hal itu dapat dilihat dari perkembangan TVRI yang sangat baik akhir-akhir ini, seperti yang disampaikan anggota BPK RI. Juga penting untuk dicatat, Helmy Yahya tidak menjadi pengurus partai politik apapun.

Bila, "tudingan" kedekatan dengan partai politik ini pun tidak bisa menjelaskan alasan di balik keinginan Dewas TVRI menggusur Helmy Yahya, maka hal lain apa yang bisa menjelaskannya?

Nah, sampai disinilah, kisruh di tubuh LPP TVRI tetap menjadi misteri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya