Berita

Front Pembela Islam (FPI)/Net

Politik

Jika Izinnya Tak Diperpanjang, FPI Hanya Sekumpulan Preman

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Kemendagri hingga saat ini belum memperpanjang izin Ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dikarenakan adanya AD/ART FPI yang dianggap belum jelas.

Wartawan senior Tempo Bambang Harymurt mengatakan, jika izin FPI tidak diperpanjang, maka FPI tidak akan menjadi ormas, melainkan hanya sekumpulan preman.

"Tidak lagi sebagai ormas, mereka hidup seperti preman," kata Bambang dalam dialog Layar Demokrasi CNN Indonesia dengan tema "Narasi Anti Radikalisme dan Panggung Politik 212", Senin malam (2/12).


Bambang menambahkan, jika tidak punya izin sebagai ormas, FPI akan kesulitan menembus proposal ke berbagai pihak termasuk pemerintah daerah (Pemda). Imbasnya, lanjut Bambang, FPI tidak bisa mendapatkan dana secara resmi.

"Kalau tidak lagi sebagai ormas, dia tidak lagi bisa bikin proposal ke Pemda, ke mana-mana. Tidak bisa mendapat dana secara resmi. Sehingga mereka hidup seperti preman," paparnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, ada kemungkinan jika FPI tidak diperpanjang izinnya. mengingat track recordnya banyak melakukan kekerasan. Meski begitu, saat ini yang paling penting bukan izin ormas. Tapi keberanian polisi tangkap anggota FPI jika melakukan kekerasan atau tindakan kriminal.

"Pokoknya kalau dia kumpul bawa pisau, tangkap. Dia bawa alat sajam tangkap. Begitu ada pelanggaran hukum langsung tangkap. Sehingga semua orang merasa jika dia join FPI dia malah diawasin polisi," paparnya.

Jika tidak begitu, lanjut Bambang, orang-orang beranggapan FPI punya imunitas.

"Zaman sekarang kalau dia gabung FPI seolah-olah dia punya imunitas. Ini kalau dibiarkan muncul organisasi lain," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya