Berita

Ketua Bawaslu Abhan/RMOL

Politik

Bawaslu Sesalkan Banyaknya Lembaga Hukum Yang Terlibat Penyelesaian Kasus Pemilu

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 22:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja maksimal dan profesional mewujudkan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menangani setiap pelanggaran pemilu.

Meski begitu, Ketua Bawaslu Abhan menyadari bahwa masih ada kalangan yang belum puas dengan hasil kerja Bawaslu.


"Tentu, hal ini menjadi bahan evaluasi," kata Abhan dalam sambutannya di acara seminar "Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu" di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis (28/11).

Abhan menambahkan, pemilu serentak ini menjadi sejarah dalam pemilihan umum di Indonesia. Tak hanya itu, pemilu serentak juga sudah menghasilkan pemimpin-pemimpin pilihan masyarakat.

"Anggota DPR terpilih sudah dilantik dan bertugas, begitu juga Presiden dan Wakil Presiden terpilih," imbuhnya.

Abhan menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum menjadi salah satu dari 15 aspek yang menentukan.

"Apakah sebuah pemilu berlangsung secara demokratis atau tidak?" tegasnya

"Misalnya sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu," paparnya.

Abhan juga mengakui, hambatan pertama dalam pemilu, yakni banyak sekali peraturan atau norma yang tidak begitu jelas, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dalam penegakannya.

"Seperti pengaturan mengenai apa itu 'kampanye', perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai 'politik uang', atau mengenai subjek hukum 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye',” jelasnya.

Lebih lanjut Abhan menyesalkan banyaknya lembaga hukum yang terlibat dalam penyelesaian hukum, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komite Aparatur Sipil Negara.

"Banyaknya lembaga ini di satu sisi akan memperpanjang proses penyelesaian hukum, sehingga akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antar lembaga," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya