Berita

Dewan Ahli di Perkumpulan Halal Institute, JM Muslimin/Istimewa

Politik

Tous Les Jours, Masalah Bawaan MUI

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 10:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tous Les Jours dan sertifikat halal jadi bahasan panas di masyarakat beberapa hari belakangan ini. Bermula dari inisiatif manajemen Waralaba Toko Roti asal Korea Selatan itu yang menempelkan aturan tentang pelarangan penulisan ucapan hari besar agama selain Islam (Natal dan Imlek) juga untuk perayaan yang tidak sesuai syariah Islam seperti Helloween dan Valentine.

Dituliskan pula bahwa aturan tersebut mengacu kepada peraturan sistem jaminan halal. Kaitannya dengan sertifikasi halal yang sedang diurus oleh Tous Les Jours.  
Sontak aturan tersebut mengundang pro kontra yang didominasi cercaan dari netizen. Pihak manajemen Tous Les Jours kelimpungan tidak mampu menjawab serbuan tersebut dan menyatakan bahwa aturan tersebut hanya untuk internal. Tampak bagaimana manajemen kurang memahami persoalan yang sedang diperdebatkan.

Ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, JM Muslimin MA PhD, menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi dan pengetahuan merupakan problem pertama yang menimbulkan polemik Tous Les Jours.

Ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, JM Muslimin MA PhD, menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi dan pengetahuan merupakan problem pertama yang menimbulkan polemik Tous Les Jours.

Pria asal Bojonegoro yang saat ini menjabat Ketua Program Magister Sekolah Pasca Sarjana UIN Jakarta tersebut juga menyoroti tentang lampiran Surat Keputusan (SK) Nomor 46/Dir/LPPOM/MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk yang menjadi asal mula atau sumber perkara Tous Les Jours.

“Acuannya kan dari peraturan itu, Tous Les Jours mengacu pada aturan MUI. Maka harus dibedah dulu aturan tersebut agar diskusi tetap berada di relnya,” ucap Muslimin.

Menurutnya, banyak kelemahan aturan tersebut. Di antaranya soal inkonsistensi. Nama-nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan tidak dapat disertifikasi.

Tetapi anehnya, juga dijelaskan dalam lampiran yang sama, bahwa produk tertentu yang telah dikenal luas tidak mengarah kepada hal negatif, seperti spa sensual yang ditulis eksplisit bisa mendapatkan sertifikat halal.

Hal kedua, adalah tentang indikasi adanya “masalah bawaan” dari peraturan MUI itu sendiri. Lampiran tersebut terindikasi mengatur lebih dari sekadar sertifikasi. Seperti soal bahan pokok dan pemrosesan produk, bahkan menjurus kepada untuk apa roti tersebut dipergunakan.

Dalam bahasa hukum, ini mirip dengan ultra petitum, di mana hakim memutus lebih dari yang dimohonkan.

Peraih gelar PhD dari Universitas Hamburg Jerman ini juga menyatakan, peraturan MUI tersebut dari sisi teori hukum Islam masih dibatasi oleh prinsip preventif dan pre-emptif (sad Al-dzariah).

“Asumsinya, hal-hal yang menjurus kepada keharaman dianggap dengan sendirinya terbukti haram, self-evidence. Padahal dalam konteks tantangan kemajemukan dan kerja sama saling memberi manfaat, dalam perspektif tradisi, ajaran juga iklim investasi perdagangan, justru prinsip sertifikasi halal sebaiknya berbasis pada legalitas, inklusivitas, dan proporsionalitas. Sesuai tekstualitas aturan kewenangan yuridis dan terbuka untuk semua tradisi dan keyakinan,”  papar Muslimin.

“Filosofinya adalah membuka peluang kebaikan dan kemanfaatan sebesar-besarnya (fath al-dzariah) untuk memperjelas posisi islam rahmatan lil alamin,” sambung mantan santri Gontor tersebut.

“Prosedur sertifikasi secepatnya mulai ditempatkan dan dikuatkan di atas rel regulasi sesuai perkembangan terkini. Agar prosesnya lebih akuntabel dan meniscayakan keterlibatan publik yang lebih luas. Apalagi sekarang kan jaminan produk halal itu sudah mandatory, ditangani langsung oleh negara, bukan voluntary lagi seperti zaman MUI dulu,” pungkas Dewan Ahli di Perkumpulan Halal Institute ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya