Berita

Dewan Ahli di Perkumpulan Halal Institute, JM Muslimin/Istimewa

Politik

Tous Les Jours, Masalah Bawaan MUI

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 10:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tous Les Jours dan sertifikat halal jadi bahasan panas di masyarakat beberapa hari belakangan ini. Bermula dari inisiatif manajemen Waralaba Toko Roti asal Korea Selatan itu yang menempelkan aturan tentang pelarangan penulisan ucapan hari besar agama selain Islam (Natal dan Imlek) juga untuk perayaan yang tidak sesuai syariah Islam seperti Helloween dan Valentine.

Dituliskan pula bahwa aturan tersebut mengacu kepada peraturan sistem jaminan halal. Kaitannya dengan sertifikasi halal yang sedang diurus oleh Tous Les Jours.  
Sontak aturan tersebut mengundang pro kontra yang didominasi cercaan dari netizen. Pihak manajemen Tous Les Jours kelimpungan tidak mampu menjawab serbuan tersebut dan menyatakan bahwa aturan tersebut hanya untuk internal. Tampak bagaimana manajemen kurang memahami persoalan yang sedang diperdebatkan.


Ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, JM Muslimin MA PhD, menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi dan pengetahuan merupakan problem pertama yang menimbulkan polemik Tous Les Jours.

Pria asal Bojonegoro yang saat ini menjabat Ketua Program Magister Sekolah Pasca Sarjana UIN Jakarta tersebut juga menyoroti tentang lampiran Surat Keputusan (SK) Nomor 46/Dir/LPPOM/MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk yang menjadi asal mula atau sumber perkara Tous Les Jours.

“Acuannya kan dari peraturan itu, Tous Les Jours mengacu pada aturan MUI. Maka harus dibedah dulu aturan tersebut agar diskusi tetap berada di relnya,” ucap Muslimin.

Menurutnya, banyak kelemahan aturan tersebut. Di antaranya soal inkonsistensi. Nama-nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan tidak dapat disertifikasi.

Tetapi anehnya, juga dijelaskan dalam lampiran yang sama, bahwa produk tertentu yang telah dikenal luas tidak mengarah kepada hal negatif, seperti spa sensual yang ditulis eksplisit bisa mendapatkan sertifikat halal.

Hal kedua, adalah tentang indikasi adanya “masalah bawaan” dari peraturan MUI itu sendiri. Lampiran tersebut terindikasi mengatur lebih dari sekadar sertifikasi. Seperti soal bahan pokok dan pemrosesan produk, bahkan menjurus kepada untuk apa roti tersebut dipergunakan.

Dalam bahasa hukum, ini mirip dengan ultra petitum, di mana hakim memutus lebih dari yang dimohonkan.

Peraih gelar PhD dari Universitas Hamburg Jerman ini juga menyatakan, peraturan MUI tersebut dari sisi teori hukum Islam masih dibatasi oleh prinsip preventif dan pre-emptif (sad Al-dzariah).

“Asumsinya, hal-hal yang menjurus kepada keharaman dianggap dengan sendirinya terbukti haram, self-evidence. Padahal dalam konteks tantangan kemajemukan dan kerja sama saling memberi manfaat, dalam perspektif tradisi, ajaran juga iklim investasi perdagangan, justru prinsip sertifikasi halal sebaiknya berbasis pada legalitas, inklusivitas, dan proporsionalitas. Sesuai tekstualitas aturan kewenangan yuridis dan terbuka untuk semua tradisi dan keyakinan,”  papar Muslimin.

“Filosofinya adalah membuka peluang kebaikan dan kemanfaatan sebesar-besarnya (fath al-dzariah) untuk memperjelas posisi islam rahmatan lil alamin,” sambung mantan santri Gontor tersebut.

“Prosedur sertifikasi secepatnya mulai ditempatkan dan dikuatkan di atas rel regulasi sesuai perkembangan terkini. Agar prosesnya lebih akuntabel dan meniscayakan keterlibatan publik yang lebih luas. Apalagi sekarang kan jaminan produk halal itu sudah mandatory, ditangani langsung oleh negara, bukan voluntary lagi seperti zaman MUI dulu,” pungkas Dewan Ahli di Perkumpulan Halal Institute ini.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya