Berita

Teralpor kasus dugaan penistaan agama, Sukmawati?Net

Politik

Hanya Dicek Kondisi, Pelapor Sukmawati Soekarnoputri Akan Kembali Diperiksa Kamis Besok

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Ratih Puspa Nusanti akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11) besok.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin. Novel mengatakan, pelapor telah diperiksa pada Senin sore (25/11).

"Tadi sifatnya hanya undangan klarifikasi untuk bisa diambil data diri pelapor, sehat dan bisa siap memberikan keterangan. Belum masuk kedalam bahasan pokok yaitu berkenaan barang bukti yang dilaporkan," kata Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/11) malam.


Karena kata Novel, barang bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan dinilai kurang lengkap oleh penyidik. Sehingga, pelapor diminta untuk melengkapi barang bukti yakni bukti berupa video saat Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Pertama Soekarno.

"Karena waktu pelaporan kita hanya memberikan bukti dari kutipan printout beberapa media online, karena waktu itu kita dapatkan video Sukmawati dan juga belum ada di Youtube, baru setelah kita laporkan baru ada di Youtube," jelasnya.

Sehingga, pada Kamis (28/11) pihaknya akan melengkapi barang bukti yang diminta oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Karena barang bukti kita belum lengkap dan apa yang kita serahkan juga belum terkodinir dengan sempurna, sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan pada hari kamis guna menyiapkan alat bukti termasuk alat bukti baru yaitu tayangan video kalau memang diminta oleh penyidik," paparnya.

Diketahui, putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri di laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) kemarin atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 huruf a KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya