Berita

Mendagri Tito Karnavian dapat panggilan Komisi II untuk jelaskan PP 77/2019/Istimewa

Politik

Pertanyakan PP 77/2019, Komisi II Akan Panggil Menpan RB dan Mendagri

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi II DPR segera panggil sejumlah kementerian terkait mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 77/2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Komisi II ingin mendapat penjelasan soal peraturan yang telah menimbulkan pro kontra tersebut.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan pihaknya akan mendalami PP 77 tersebut, terutama Pasal 22 ayat 2 yang memuat soal kriteria orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri, dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujar Doli di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).


"Intinya kami ingin setiap peraturan yang lahir mampu menyejukkan, yang bisa menjaga kondusifitas. Tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pertemuan nanti, Komisi II akan menanyakan urgensi dari diterbitkannya PP 77 yang menuai pro dan kontra. Ia akan mendalami apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam beberapa pasal PP 77.

“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan ada poin-poin seperti itu, saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan. Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di clear-kan," jelasnya.

"Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat untuk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,” tutup Plt Ketua DPD Golkar Sumatera Utara ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya