Berita

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kawasan Candi Borobudur/Net

Nusantara

Tumpang Tindih, Pengelolaan Borobudur Tidak Libatkan Pemerintah Daerah

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengelolaan Borobudur kacau. Pasalnya, terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan candi peninggalan Kerajaan Dinasti Syailendra tersebut.

"Lembaga pengelola tumpang tindih, pemda merasa tidak dilibatkan, akhirnya persoalan tidak tertangani," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kawasan Candi Borobudur, Jumat (22/11).

Kawasan Candi Borobudur adalah salah satu kawasan destinasi pariwisata super prioritas yang diatur setidaknya oleh tiga undang-undang, yakni UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Fikri menuturkan, pengelolaan Kawasan Borobudur tumpang tindih karena meski diatur tiga undang-undang tersebut di atas, belum ada aturan pelaksanaan mengenai hal tersebut.

UU Cagar Budaya Pasal 97 mengamanatkan pengelolaan cagar budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat hukum adat. Badan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan atau pemda, dunia usaha dan masyarakat.

Saat ini, Kawasan Candi Borobudur kini berada di bawah pengelolaan kementerian (Kemendikbud dan Kemenpar), pemda, BUMN juga Badan Otorita Borobudur yang dibentuk melalui Perpres 46/2017. Namun, yang terjadi, pemda setempat yakni Kabupaten Magelang merasa tidak dilibatkan, padahal Candi Borobudur sendiri terletak di kabupaten tersebut.

"Tumpang tindih ini yang membuat tidak bisa terkelola dengan baik dan tidak bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi," ujar anggota yang terpilih dari Dapil Jateng IX ini dalam keterangan tertulis.

Ia menyebutkan, masih ada beberapa persoalan di antaranya soal tarik ulur isu konservasi World Heritage dan target kunjungan wisatawan.

Fikri menilai tarik ulur ini menjadikan dilema; ada kepentingan untuk konservasi cagar budaya dan kepentingan untuk mencapai target wisatawan. Jumlah wisatawan pada tahun ini masih terus digenjot agar bisa mencapai 20 juta seperti yang ditargetkan pemerintah.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan, ada juga persoalan carrying capacity, daya dukung yang terbatas. Kawasan ini tentu memiliki batas dalam melayani jumlah manusia yang berada di dalamnya. Kekeringan yang terjadi, juga perlu mendapat perhatian agar kebutuhan masyarakat dan wisatawan dapat terpenuhi.

Soal lingkungan ini, doktor ilmu lingkungan ini menilai perlunya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA).

Fikri berharap amanat undang-undang tersebut segera dapat dilaksanakan sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dan pengelolaan kawasan super prioritas ini dapat lebih optimal sehingga upaya pembangunan pariwisata dapat terus berjalan tanpa melupakan upaya konservasi cagar budaya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya