Berita

Jaya Suprana/Istimewa

Jaya Suprana

Tata Krama Janji

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 08:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia ada beberapa makna kata “janji”, antara lain:
1. Ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat;  
2. Persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu);
3. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Politik

Politik
Namun di alam kehidupan yang disebut sebagai politik, tampaknya kata “janji” memiliki makna lain lagi.

Apa yang disebut sebagai demokrasi menghadirkan apa yang disebut sebagai pemilihan umum. Demi memperoleh suara rakyat sebanyak mungkin, minimal lebih banyak ketimbang para pesaing dalam pemilihan umum, maka para politisi mengobral janji sebanyak dan semanis mungkin.

Kehausan atas kemenangan dalam pemilu demi meraih kekuasaan menyebabkan para politisi (makin) lupa diri sehingga lupa atau pura-pura lupa terhadap makna kata “janji” yang sebenarnya. Maka tidak ada beban moril apapun terhadap janji yang diobral kepada rakyat agar sudi memilih sang pengobral janji.

Bahkan makin banyak janji yang diobral seolah justru makin meningkatkan citra sang pengobral janji sebagai seorang yang cerdas, cerdik, kreatif, bahkan pemberani, maka makin layak untuk dipilih.  

Bisnis
Di dunia bisnis khususnya bidang promosi dan periklanan, hadir tata krama yang wajib dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam mengobral janji. Gerakan konsumerisme dalam makna yang benar yaitu melindungi kepentingan konsumen, menghadirkan perlindungan terhadap hak asasi konsumen, memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan produsen lewat promosi dan/atau iklan.

Para produsen wajib bertanggung jawab atas janji yang mereka obral lewat promosi dan/atau iklan. Konsumen dapat menuntut produsen yang tidak memenuhi janji sesuai yang dipromosikan dan/atau diiklankan.

Tata Krama
Maka seyogianya demi melindungi hak asasi rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif negara yang dipilih oleh rakyat wajib membuat undang-undang yang melindungi rakyat dari angkara murka ingkar janji para politisi termasuk para anggota DPR yang leluasa merajalela mengobral janji-janji manis.

Demi melindungi kepentingan rakyat yang telah memilih para anggota DPR, sewajibnya ditetapkan Undang-Undang Janji Kepada Rakyat yang membatasi ruang gerak para penguasa, termasuk para anggota DPR melakukan pelanggaran janji terhadap rakyat.

Demi menegakkan keadilan bagi rakyat, maka para penguasa yang notabene bahkan dipilih oleh rakyat sewajibnya dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran janji yang telah diberikan kepada rakyat.

Penulis adalah rakyat yang mendambakan para abdi rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk tidak ingkar janji.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya